" Areal kuburan juga harus disiapkan. Itu merupakan kewajiban mereka. Apabila pengembang tidak mampu menyediakan areal kuburan. Pengembang boleh berkoordinasi dengan pemerintah desa agar mengizinkan penggunaan TPU milik desa setempat,"katanya
"Intinya, Pengembang harus mengupayakan mencari tanah untuk lokasi kuburan terhadap warga perumahan itu. Lokasinya tidak harus di dalam perumahan, tapi di luar perumahan," sambungnya.
Sebelum Bangun Perumahan, Pengembang di Murojambi Wajib Sediakan Fasum dan Fasos (Samsul Bahri/Tribun Jambi)