200 Hektare Wilayah Tahura Terdampak Illegal Drilling, Parlaungan: Butuh 100 Tahun Untuk Pemulihan
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Kepala Dinas LH Kabupaten Batanghari, Parlaungan mengatakan, butuh 100 tahun untuk memulihkan Tahura dari dampak aktivitas Illegal Drilling.
"Melihat hasil mapping dari udara dapat dilihat dari titik 0 hingga 1,5 km terdapat banyak sumur-sumur ilegal. Dan ini dibuktikan dengan pemetaan melalui darat. Ternyata benar bahwa masih banyak motor, rig dan limbah-limbah minyak ilegal," katanya.
Baca: 200 Hektare Tahura Tercemar, Hasil Mapping Tim Gabungan Pencemaran Lingkungan Illegal Drilling
Baca: Air Berminyak, Warga Desa Bungku, Batangahari Kesulitan Air Bersih, Beli 10 Galon Air Tiap Hari
Baca: ALLAHU AKBAR, Wafat 6 Tahun Silam, Annisa Takjub Jasad Ayah Mertua Utuh saat Makamnya Dipindahkan
Dan, dia memastikan bahwa sekira 200 hektare wilayah Tahura sudah tercemar. Hal ini lantaran Kementerian LHK selaku pemegang kekuasaan lamban dalam melakukan penanganan.
"Jadi pemerintah pusat harus bisa memulihkan daerah yang sudah tercemar ini. Sekarang sudah semakin parah karena pemerintah pusat lamban dalam melakukan penanganan," tegasnya.
Baca: Ingat Kasus Kopi Sianida? Inilah Putusan MA Jadi Kabar Buruk Jessica Kumala Wongso Pembunuh Mirna
Baca: Nama Adian Napitupulu Kencang Digadang Calon Menteri Jokowi, Ini Kata Politisi Gerindra
Baca: Putri Sulung Muzdalifah Suka Begadang, Seperti Ini Perlakuan Fadel Islami ke Anak Sambungnya Itu
Parlaungan menilai bahwa sepinya aktivitas dari para pekerja sumur ilegal di kawasan Desa Bungku dan Tahura hanya kamuflase.
"Mereka hanya istirahat sementara. Karena masih banyak sumur dan motor-motor para pekerja di lokasi," katanya.
200 Hektare Wilayah Tahura Terdampak Illegal Drilling, Parlaungan: Butuh 100 Tahun Untuk Pemulihan (Rian Aidilfi/Tribun Jambi)