Sindiran Ahok ke Anies Baswedan Soal Dikeluarkannya IMB di Pulau Reklamasi, 'Anies Memang Hebat'

Dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi ditanggapi oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP)

Editor: bandot
Ahok dan Anies Baswedan 

Sindiran Ahok ke Anies Baswedan Soal Dikeluarkannya IMB di Pulau Reklamasi, Anies Memang Hebat

TRIBUNJAMBI.COM - Dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi ditanggapi oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Diekluarkannya IMB oleh Anies Baswedan disebutkan sebelumnya didasari Pergub 206 Tahun 2016 yang notabene Pergub yang dikeluarkan di zaman Ahok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau reklamasi.

Ia mengaku heran karena Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016.

"Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019) siang.

Ahok menuturkan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.

Ia menunggu perda disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi.

Baca: Ancaman 17 Pulau Bisa Dibangun, Anies Sebut Konsisten Laksanakan Janji Kampanye Soal Pulau Reklamasi

Baca: Puput Nastiti Devi Berubah Usai Dinikahi Ahok, Bentuk Tubuh Jadi Sorotan, Benar sedang Mengandung?

Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan ibu kota.

"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," ujarnya.

Oleh karena itu, Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.

"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama atau BTP atau Ahok disambut sejumlah relawan PDI Perjuangan saat berkunjung ke kediaman Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Selasa (30/4/2019)
Basuki Tjahaja Purnama atau BTP atau Ahok disambut sejumlah relawan PDI Perjuangan saat berkunjung ke kediaman Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Selasa (30/4/2019) ((Tribunnews.com/Reza Deni))

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub No 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok.

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

"Jika tidak ada pergub tersebut, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub No 206 Tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved