Sindiran Ahok ke Anies Baswedan Soal Dikeluarkannya IMB di Pulau Reklamasi, 'Anies Memang Hebat'

Dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi ditanggapi oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP)

Editor: bandot
Ahok dan Anies Baswedan 

Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.

Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

Mengapa Anies Baswedan Tak Bongkar Bangunan?

Sampai saat ini bangunan-bangunan berdiri di atas Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Penampakan bangunan di pulau D jelas terlihat dari atas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur berdiri di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Pemprov DKI memilih tak membongkar bangunan-bangunan itu.

Mengapa?

"Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2019).

Fakta yang dimaksud, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota.

Baca: Siapakah Amanda Winarko? Pernikahan Super Mewah Putri eks-Komisaris Sampoerna, Suvernirnya Hermes

Baca: Tommy Soeharto Ketemu Tata Cahyani, Mantan Istrinya yang Kini di Amerika, Lihat Ekspresi Keduanya

Baca: Yusril Sebut Saksi 02 Agus Maksum Beri Keterangan Campur Aduk, Simak Penjelasannya!

Anies menyebut, pengembang membangun rumah tinggal di pulau reklamasi dengan total luasan kurang dari lima persen berdasarkan pergub tersebut.

"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata dia.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya," ujar Anies.

Anies mengatakan, bila ia mencabut pergub itu, ada kemungkinan masyarakat khususnya dunia usaha tak lagi mempercayai hukum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung PKK Melati Jaya, Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung PKK Melati Jaya, Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). ((KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR))

Preseden itu diyakini akan berdampak pada aturan lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved