Mahfud MD Sebut Alasan Kenapa Saksi di Perkara MK Tak Perlu Perlindungan LPSK
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan saksi dalam perkara hukum tata negara seperti sengketa hasil Pemilu tak perlu meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Nggak ada itu LPSK. LPSK itu untuk perlindungan orang yang menjadi saksi dalam hukum pidana. Kalau anda diancam jadi saksi dalam hukum pidana," kata Mahfud usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan sesuai prosedur, saksi dalam perkara hukum tata negara cukup meminta pengawalan dari kepolisian apabila menerima ancaman dan teror.
"Lagipula tadi semua saksi di MK ditanya, apakah ada yang diancam. Dijawab para saksi tidak ada yang diancam," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh saksi yang akan diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi maka kemudian LPSK mengusulkan kalau MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan dia akan menjalankan hal itu," ujar Bambang dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
7 Fakta Pasutri Beri Video Asusila ke Anak-anak, Ternyata Bikin Pertunjukan Juga Pas Ramadan
Reza Rahadian Ungkap Ditinggal Ayahnya Saat Bayi, Tak Pernah Bertemu, Masih Sakit Hati?
VIDEO: Viral, Pria Berseragam Ormas Marah-marah di Indomaret, Pegawai Diancam, Nyaris Dipukul
Kontroversial, Diktator Uganda Idi Amin, Bugil Dikejar-kejar Ketahuan Tiduri Istri Tentara
Mengharukan, Karena Miskin Ayah Ini Bikin Sendiri Tas Sekolah Anaknya, Hasilnya Jadi Viral
Andika Eks Kangen Band Laporkan Wanita ke Polisi: Lampung Provinsi Gue Dihina Kayak Gitu
Kisah Epy Kusnandar Premen Pensiun Sembuh Kanker Otak Cara Alternatif, Kini Diidap Hercules
Haris Azhar hingga Said Didu dan Ahli IT BPN Akan Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2019
TONTON VIDEO: Detik-detik Mendebarkan Video Evakuasi Wanita Hanyut Terseret Banjir di Pekanbaru
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Saksi Tak Perlu Perlindungan LPSK