Mahfud MD Ungkap Dampak Pemilu Ulang Bagi Kemenangan Paslon Prabowo-Sandi

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

Mahfud MD Ungkap Dampak Pemilu Ulang Bagi Kemenangan Paslon Prabowo-Sandi

TRIBUNJAMBI.COM-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan penjelasan soal sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang telah menjalani sidang perdana, pada Jumat (14/6/2019).

Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber di program OPSI, Metro Tv, Senin (17/6/2019) malam.

Dalam acara tersebut, Mahfud menerangkan tidak mudah memenangkan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno sesuai dengan permohonan dari tim kuasa hukum.

Selain itu, dalam permohonan ada pula permintaan untuk pemilihan suara ulang.
Saat itu, ia mengabulkan permohonan untuk pemilu ulang di 4 kabupaten di Pilkada Jawa Timur (Jatim).

"Soal Pilkada Jatim 2008 Ketua MKnya adalah Pak Mahfud, kemudian ini sering menjadi acuan Pilkada Jatim yang ternyata bisa melakukan pemilihan ulang, bagaimana Anda melihat itu kan Pilkada, skalanya mungkin lebih daerah, ini bicara satu Indonesia skalanya nasional dan sangat besar, tanggapan Anda Pak Mahfud," tanya pembawa acara OPSI.

"Kalau prinsipnya dan terobosannya saya kita tidak ada bedanya antara Pilkada dan Pilpres maupun Pileg karena yang uji coba esperimen Pilkada Jawa Timur itu masuk ke dalam Pilpres masuk juga di dalam Undang Undang ada itu istilah terstruktur, sistematis, dan masif terus dipakai dari Jawa Timur," ujar Mahfud MD.

"Cuma sekarang jangkauannya bukan prinsip boleh atau tidaknya, jangkauannya kalau mengambil contoh Jawa Timur itu akan sangat sulit mengubah peta perolehan tingkat nasional karena di Jawa Timur itu tidak mengulang seluruh Jawa Timur. Jawa Timur itu dari 38 kabupaten kota hanya disuruh mengulang 2 kabupaten, kemudian 2 kabupaten di hitung ulang, itu seluruhnya di Madura."

Mahfud lalu mengaitkan akan ada tidaknya pemungutan suara ulang di tiap kabupaten secara nasional.

"Kalau berkaca ke situ maka kemungkinan seumpamapun ada, tidak mungkin ada pemilu ulang tingkat nasional, ya paling nanti kalaupun terbukti misalnya mungkin di kabupaten tertentu terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif mungkin," kata Mahfud MD.

"Tetapi kalau suaranya di seluruh kabupaten itu tidak signifikan di seluruh tingkat nasional itu pemilu ulang, pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang itu biasanya tidak dilakuan oleh MK karena tidak ada gunanya."

Mahfud lalu memberikan contoh jika terjadi pemungutan suara ulang di tingkat nasional akan tetap sulit permohonan Prabowo-Sandi untuk menang bisa terkabul.

"Asumsinya di Kabupaten X yang penduduknya hanya 200 ribu atau 400 ribu diasumsikan curang semua dan suara itu diberikan ke paslon 2 ya tetap kalah, karena 8 juta hanya dapat 400 ribu misalnya kan jauh sekali."

Reaksi Protes Dul Jaelani Saat Mulan Jameela Disebut Ibu Sambung, Ungkap Alasan Kabur ke Maia

Siapa Sebenarnya Paulus Panjaitan? Karir Militer Anak Luhut Panjaitan, Dibandingkan dengan AHY

Siapa Muhammad Mursi? Mantan Presiden Mesir, Detik-detik Roboh Saat Sidang, Lalu Meninggal

Siapa Amsor? Luka Parah, Pria Penyebab Tewasnya 12 Penumpang di Cipali Terancam Hukuman Berat

"Nah itu kemuskilannya, tetapi kemungkinan dilakukan itu secara teoritis itu sudah ada di yurisprudensi, putusan-putusan MK dan sudah ada di peraturan di perundang-undangan," tambahnya.

Lihat videonya:

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga berkomentar soal klaim 52 persen Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada sidang perdana di MK.

Halaman
123

Berita Terkini