"Ini saya beri contoh ya, ada gubernur yang masuk penjara, waktu di MK dia terbukti secara sah dan meyakinkan dia menggunakan dana negara untuk keperluan kampanye," ujar Mahfud.
"Tapi dinyatakan MK tetap menang," ungkapnya.
Baca: Musim Haji 1440 H, Merangin Terima 9 Calon Jamaah Haji Pindahan, Ini Faktor Kepindahan Jamaah
Baca: Negatif Gunakan Narkoba, Ternyata Ini yang Dikonsumsi 2 ASN di Sekretariat Muarojambi Saat Tes Urine
Mahfud menjelaskan, karena tidak ada yang bisa membuktikan apakah seseorang mencoblos gubernur tersebut karena diberikan uang.
"Ketika menggunakan dana itu, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa dana itu betul-betul menyebabkan suara berubah, orang itu dikasi uang belum tentu nyoblos," ujarnya.
Ia mengatakan hukuman gubernur tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nah olah sebab itu kita katakan Anda menang tapi Anda kami laporkan ke KPK."
"Masuk penjara sesudah dilantik jadi gubernur, itu hukum lain, tidak bisa membatalkan pemilunya," pungkasnya.
Senada dengan keterangan tentang dana kampanye, Menurut Mahfud materi argumen kubu 02 soal ASN terlibat kecurangan kampanye juga susah dibuktikan di sengketa pemilu.
"Kalau misalnya ada ASN melakukan satu instruksi kecurangan kampanye, itu tetap tidak langsung bersinggungan dengan TPS itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu," ujar Mahfud.
"Itu apa pelanggaran? Pelanggaran tapi itu pelanggaran hukum administrasi negara, bukan hukum pemilu, bukan hukum konstitusi, oleh sebab itu ada hukumannya sendiri. Iya ASN nya sendiri, yang pemilu tetap sah," bebernya.
Baca: LINK Live Streaming Indosiar Persib Bandung vs PS TNI Liga 1 2019 Pekan ke-5 Kick Off 18.30 WIB
Baca: Detik-detik Mendebarkan Evakuasi Wanita Hanyut Terseret Banjir di Pekanbaru, Jatuh Naik Motor
Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di MK. Jumat (14/6/2019).
Bambang Widjojanto menilai Jokowi sebagai capres petahana menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk menggalang dan mendukung kepentingannya kampanyenya.
"Penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatus negara, BIN dan intelejen, kebebasan pers dan penyalahgunaan hukum," ujar Bambang.
Bambang lalu mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.
Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana Bansos.
Hingga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.