TRIBUNJAMBI.COM - Soal gugatan Kubu 02 dari Badan Pemenangan Nasiona (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditanggapi oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Mahfud MD memberikan tanggapan terkait tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan bagi kubunya.
Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, pihak Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.
Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait hal tersebut saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).
"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.
Baca: Besok Sidang Sengketa Pemilu dan Pilpres 2019 Digelar Di Mahkamah Konstitusi,Bagaimana Persiapannya?
Baca: Sedang Intip Gadis Mandi, Driver Ojol Terpeleset dan Timpa Korban Sampai Emosi dan Beri Tusukan!
Baca: MENURUT Feng Shui, 3 Posisi Kamar Tidur Perlu Dihindari, Berdampak pada Kesehatan dan Rezeki
Baca: KPU Siap Ladeni Tantangan Sengketa Pilpres 2019 Kubu Prabowo-Sandi Di Mahkamah Konstitusi
Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.
Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.
Baca: Saiful Tega Mencabuli Bocah TK yang Kerap Bermain Bersama Anaknya, Akui Terangsang Lihat Korban!
Baca: Pembangunan Tugu Air Mancur Menari di Bungo, Lewati Batas Waktu, Pemkab Desak Kontraktor
Baca: Polda Jambi Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat dan Pengamanan PHPU, Dipimpin Langsung Kapolda
Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.
"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.
"Ya pasti," kata Mahfud MD.
Baca: Tau Kepanjangan dari HVS dan BH? Ini 10 Singkatan yang Sering Kita Dengar Tapi Jarang Kita Ketahui
"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.
"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lho putusan sengketa pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."
Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.
Baca: Viral Ada Peternakan Babi di Bungo, Peternakan Sudah Ada Sejak Puluhan Tahun Lalu
"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?," tanya Abraham.
"Ya silakan biar MK yang mengatakan itu nanti ya jangan saya," ujar Mahfud lagi.
Lihat videonya menit 12.18:
Dibertakan sebelumnya, Bambang Widjojanto bersama dengan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Denny Indrayana dan Iwan Satriawan melengkapi berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019).
Dikutip dari Tribunnews.com, bukti gugatan yang diserahkan oleh pihak 02, disebut bisa membuat Paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, didiskualifikasi dari Pilpres 2019.