4 Napi Langsung Bebas, 203 Warga Binaan di Lapas Klas IIB Muara Tebo Terima Remisi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Empat warga binaan yang diterungku di Lapas Klas IIB Muara Tebo diperkirakan akan bebas pada hari raya Idul Fitri ini.
Mereka adalah Anto, Sarnoto, Tarmizi, dan Tazwar. Keempat warga binaan ini merupakan narapidana kasus narkotika.
Kepala Lapas Klas IIB Muara Tebo, Ahmad Hardi menyebutkan, pembebasan itu lantaran jumlah remisi yang diterima lebih besar sisa masa tahanan.
Baca: 414 Napi Lapas Narkotika Muara Sabak, Diusulkan Dapat Remisi, 5 Napi Diusulkan Langsung Bebas
Baca: Rukyatul Hilal Penentuan 1 Syawal 1440 H, Kemenag Provinsi Jambi Digelar Senin 3 Juni, Ini lokasinya
Baca: 35 Pesonel TNI Jajaran Korem 042/Gapu Bantu Pengecoran Gereja Santo Thomas Lagan
"Jumlah remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Yang diprediksi bebas itu, remisinya lebih besar dari masa tahanan," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mempunyai pertimbangan. Seperti berkelakuan baik, hingga menjalani masa tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca: Pemerintah Imbau Pengelola Wisata Tidak Naikkan Tarif Wisata Saat Lebaran
Baca: Danilo Petrucci Juara MotoGP Italia 2019 Sirkuit Mugello, Dovi & Marquez Terus Tempel Hingga Finish
Baca: Wabup Sarolangun Tegaskan Pejabat tak Bawa Mobnas Jika Mudik, Hilal: Kalau Ngotot Resiko Sendiri
Dia mengatakan, secara keseluruhan, ada 203 orang dari 293 warga binaan yang diusulkan menerima remisi tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kasus.
4 Napi Langsung Bebas, 203 Warga Binaan di Lapas Klas IIB Muara Tebo Terima Remisi (Mareza Sutan A J/ Tribun Jambi)