Ada Dua Potensi Besar Kemenangan Prabowo-Sandi Usai Ajukan Gugatan ke MK, Ternyata Mudah Dilakukan
TRIBUNJAMBI.COM - Tim kubu pasangan calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto dan Saniaga Uno telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan usai tim paslon Prabowo Subianto dan Saniaga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dikatakan Mahfud saat menjadi narasumber di acara Editorial MI Metro Tv, Sabtu (25/5/2019).
Mahfud menjabarkan ada dua kemungkinan kemenangan Prabowo-Sandi setelah menggugat ke MK soal hasil pemilihan presiden (pilpres).
"Yang harus dibuktikan untuk kemudian memenangkan perkara ini di MK seperti apa dari 02 Pak Mahfud?," tanya pembawa acara.
"Ada dua, satu kalau itu menyangkut kesalahan perhitungan kesalahan input, atau ketidaksetujuan atas hasil perhitungan harus menunjukkan di mana dan di tempat mana perhitungan itu salah lalu ditunjukkan kebenarannya," ujar Mahfud MD.
Baca: Setelah 8 Lelaki Giliri Kambing, Giliran Pria Ini Ditangkap karena Paksa 5 Sapi Berhubungan Intim
Baca: Jokowi Buka-bukaan Rahasia Lima Kali Tak Terkalahkan, Tak Hanya 3 Ajimat Jawa Ini
Baca: Namanya Disebut Calon Menteri Jokowi, Sandiaga Uno: Ini Bukan Tentang Bagi-bagi Jabatan
Dari kesalahan hitung maupun kesalahan input tersebut, Prabowo-Sandi bisa memperoleh tambahan suara.
Sementara paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin bisa mendapatkan pengurangan suara.
"Sehingga nanti MK itu putusan pertama kemungkinan mengubah suara, suara paslon 1 yang semula 5 juta turun menjadi 4,5 juta yang paslon satunya naik menjadi sekian itu bisa, sudah biasa di putusan MK."
Sementara potensi kemenangan kedua yakni adanya pembuktian kecurangan.
Jika kubu Prabowo-Sandi berhasil membuktikan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif, maka akan terjadi beberapa kemungkinan perubahan jumlah suara.
Baca: Siapa Sebenarnya Bahlil Lahadalia? Jokowi Sebut Namanya Cocok sebagai Menteri, Pernah Jualan Kue
Baca: Meskipun Jokowi Kalah Telak Dari Prabowo di Aceh, TKN Sebut Jokowi Tetap Perhatikan Aceh
"Yang harus diperhatikan kedua kalau ada kecurangan yang sifatnya tersturktur, sistematis, dan masif itu tidak perlu pembuktian angka,"kata Mahfud MD.
"Itu pembuktian kelakuan kecurangan terstruktur saja misalnya seorang camat atau seorang bupati ikut melakukan kecurangan, itu dibuktikan saja itu di kabupaten mana, saksinya siapa, bukti lainnya apa gitu saja diajukan kalau itu nanti meyakinkan maka di tempat yang bersangkutan bisa dinyatakan batal."
"Batal itu putusannya bisa suaranya dianggap hangus bisa suaranya dipindahkan ke paslon satunya, bisa diminta pencoblosan suara ulang, bisa juga penghitungan ulang meneliti dokumen-dokumen yang ada jadi itu sangat mungkin."