Pilpres 2019

Apa Alasan SBY Singgung Oknum Intelijen yang Jadi Bukti Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Editor: andika arnoldy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku 10 tahun tahan emosi akibat dicurigai terlibat kasus Bank Century, di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2018). Tim investigasi pimpinan sekjen Hinca Pandjaitan terkait pemberitaan Asia Senintel memberikan kesimpulan bahwa hanya fitnah, media asing telah meminta maaf kepada SBY dan rakyat indonesia serta mencabut berita, sama hal nya dengan media yang mengutip berita itu.

TRIBUNJAMBI.COM- Sekian bukti yang dijadikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat sengketa hasil Pilpres 2019 adalah ucapan Susilo Bambang Yudhoyono.

Dari berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi yang dilayangkan tim kuasa hukumnya ke MK pada Jumat (24/5/2019) tercatat ucapan SBY masuk dalam daftar Bukti P-13.

Ucapan SBY sebagai Ketua Umum Demokrat menyoal ketidaknetralan aparatur negara, khususnya intelijen, tayang di media online pada 23 Juni 2018. 

 
Sebenarnya, SBY tak hanya menyoal netralitas intelijen tapi juga BIN, Polri dan TNI. Apa benar konteks SBY menyoal itu semua terkait Pilpres 2019? Ikut penjelasan berikut.

Baca: Adu Taring Pengacara Prabowo-Sandi yang akan Tarung dengan KPU dan Tim TKN, 8 Orang Vs 56 Orang

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mendatangi Mahkamah Konstitusi dari pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) malam. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Ucapan SBY

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan ucapan SBY sebagai bukti untuk menggugat hasil Pilpres 2019, di mana menurut hasil rekapitulasi KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf keluar sebagai pemenang.

Diketahui, Demokrat masuk dalam Koalisi Adil Makmur mendukung pasangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

"Kami menghadirkan bukti petunjuk ketidaknetralan intelijen melalui pernyataan Presiden 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono," demikian cuplikan dalam berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi ke MK yang TribunJakarta.com kutip pada Minggu (26/5/2019).

Masih menurut berkas tersebut, pernyataan SBY yang pernah dua kali menjabat Presiden Republik Indonesia tak dapat dikesampingkan oleh MK.

Ucapan SBY yang menyoal intelijen akan dijadikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai bukti petunjuk dengan banyak bukti lainnya.

Lalu ucapan SBY yang mana yang menjadi bukti petunjuk BPN Prabowo-Sandi mengugat hasil Pilpres, terutamanya mempertanyakan netralitas intelijen.

Berikut ucapan SBY di media online yang menjadi Bukti P-13:

"Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya. Ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum," kata SBY dalam jumpa pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/6/2018).

"Selama 10 tahun, saya tentu kenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral," ujarnya.

SBY menyatakan dirinya berani menyampaikan hal ini lantaran memiliki bukti dan mengetahui kejadian tersebut dari laporan orang-orang yang ada di sekitarnya. Untuk itu, SBY memberanikan diri mengungkapkan ini mewakili rakyat yang mewakili rakyat yang merasa khawatir untuk bicara lantang.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
1234

Berita Terkini