Gugatan Prabowo Sandi ke MK

Demi Menangkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Tim Prabowo-Sandi Serahkan 51 Alat Bukti ke MK

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

TRIBUNJAMBI.COM - Guna memuluskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan. "(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.

Bambang tidak mau menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut. Sebab itu merupakan bagian dari materi persidangan. Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya. 

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.

Ada delapan orang pengacara yang ikut dalam proses pendaftaran sengketa hasil pilpres ini. Adapun dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara. Video Pilihan Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: Pemilu 2019.

Didampingi Sejumlah Kuasa Hukum

Pasangan Prabowo-Sandi gugat sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dengan menyiapkan sejumlah kuasa hukum.

Dalam gugatan Prabowo-Sandi ke MK, sejumlah kuasa hukum siap memenangkan pasangan Prabowo-Sandi dalam gugatan ke MK.

Yusril Ihza Mahendra dari kuasa hukum Jokowi-Maruf siap hadapi pengacara Prabowo-Sandi.

Berikut ini, daftar nama pengacara Prabowo-Sandi dan daftar nama pengacara Jokowi-Maruf yang akan bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK).

 
WartaKotaLive melansir Tribunnews, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini