Prabowo-Sandi Tetap Tolak Hasil Pemilu 2019 dan Pastikan Bakal Gugat ke MK
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil Pemilu 2019 Selasa 21 Mei 2019 dini hari.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menanggapi hasil Pemilu 2019 yang diumumkan KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Di depan kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan suara tersebut.
Baca: Prabowo Subianto Penjamin, BPN Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana & Lieus Sungkharisma
Baca: Siapa Sebenarnya Mayjen (Purn) S dan Praka BP? Ditahan atas Dugaan Penyelundupan Senjata u/ 22 Mei
Baca: Postingan Sandiaga Uno Terkahir sebelum KPU Umumkan Kemenangan Jokowi- Amin, Bahas Ini ?
"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara Pilpres yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi," kata Prabowo Subianto.
Sebab, menurut Prabowo Subianto, proses Pemilu 2019 diwarnai kecurangan.
Pihaknya telah memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga Pemilu bernar-benar jujur dan adil.
"Namun, hingga pada saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut," ujarnya.
Meski hasil pemilu telah diumumkan, Prabowo Subianto menyatakan akan terus memperjuangkannya.
Prabowo-Sandi akan memperjuangkan Pemilu sesuai hukum dan konstitusi.
Salah satunya, membawa sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Hotel Murah di Yogyakarta dengan Tarif di Bawah 50 Ribu Per Malam Lengkap dengan Wifi
Baca: Saat Billy Syahputra dan Pacar Barunya Pamer Kemesraan, Hilda Vitria Makin Terpuruk dengan Kasusnya
"Saya kira itu bisa menjadi pegangan sikap kita ke depan hukum dan upaya konstitusional lainnya," ucapnya.
"Itu akan kami laksanakan untuk membuktikan kebenaran bahwa kita sungguh-sungguh benar-benar menjunjung tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," sambungnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Fadli Zon menegaskan, pihaknya tak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, menempuh jalur ke MK akan sia-sia saja, karena pengalaman di Pilpres 2014 lalu yang tidak memproses laporan pihaknya.
Pada Pilpres 2014 silam, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Hatta Rajasa pun membuat laporan ke MK terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres.
"Jadi MK, saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK, karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu, dan kita melihat MK itu useless soal Pilpres. Enggak ada gunanya MK," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Baca: Sudah Cek Pengumuman Hasil UTBK SBMPTN 2019? Cukup Login dengan Username & Password saat Pendaftaran
Baca: Jokowi Ucapkan Terima kasih: Oktober Nanti Kami Presiden dan Wakil Presiden Seluruh Rakyat
"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar, berkontainer-kontainer waktu itu saksinya, memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK," imbuh Fadli.
Namun, Waketum Partai Gerindra itu enggan menjawab saat ditanya rencana BPN setelah penetapan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.
Fadli Zon berujar BPN akan memutuskan pada waktu yang tepat.
"Iya, kita akan melihat nanti pada waktunya. Tentu setelah kita melihat perhitungan ke depan akan ada satu keputusan," ucapnya.
Senada Juru Bbicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan hal tersebut, karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.
“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain, selama serta sesudah pencoblosan," ucapnya, saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
"Kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita. Ada makar yang masif terhadap hukum kita, sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” tambahnya.
Dahnil Anzar Simanjuntak berpendapat, proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba, di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan.
Baca: Capres Prabowo Subianto Tetap Tolak Hasil Pilpres 2019 dan Sebut Waktu Pengumuman Janggal
Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu 2019.
“BPN akan menunggu perkembangan beberapa hari ini jelang penetapan hasil Pemilu. Pak Prabowo juga mengatakan dirinya memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan kecurangan, kita memastikan proses yang berjalan menghadirkan keadilan terlebih dahulu,” paparnya.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya, dalam pidato pemaparan dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Prabowo Subianto mengatakan bahwa masa depan bangsa berada di pundak KPU.
Masa depan bangsa, katanya, bergantung apakah KPU akan membiarkan terjadinya dugaan kecurangan Pemilu 2019, atau menghentikannya.
"Kalau kau memilih ketidakadilan, berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.
Prabowo Subianto mengatakan, Indonesia saat ini mengalami pemerkosaan demokrasi. Menurutnya, mandat rakyat telah diberikan kepadanya bersama Sandiaga Uno.
Baca: Prediksi Persebaya Surabaya vs Kalteng Putra Live Streaming Indosiar Malam Ini, serta Head to Head
"Setelah kita memperhatikan dengan seksama, mendengar, dan meyakinkan diri kita dan rakyat kita, bahwa kita telah memenangkan mandat dari rakyat, kita telah memenangkan mandat dari rakyat," paparnya.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi lebih dahulu menolak hasil penghitungan suara yang kini sedang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penolakan tersebut disampaikan Ketua BPN Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso dalam acara pemaparan kecurangan Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (14/5/2019).
"Kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandi bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi, menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," tuturnya.
"Saya ulangi, kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi, menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," sambungnya.
Penolakan tersebut, menurut Djoko Santoso, karena penyelenggaraan Pemilu 2019 keluar dari prinsip Luber.
Penyelenggaraan Pemilu, menurutnya, tidak berlangsung jujur dan adil.
"Kita telah mendengar, melihat, memperhatikan secara mencermati paparan yang disampaikan para pakar para ahli tentang kecurangan pemilu 2019 pada sebelumnya, pada saat, dan setelah pemilu yang bersifat TSM, ada juga yang menambahkan brutal," bebernya.
Penolakan tegas BPN, menurut Djoko Santoso, berdasarkan rekomendasi dan laporan kecurangan dari partai politik Koalisi Adil dan Makmur.
"Pidato Pak Sandiaga Uno juga mengungkapkan secara garis besar kecurangan yang terjadi," cetusnya.(Tribunnews/Taufik Ismail)