Siapa Sebenarnya Mayjen (Purn) S dan Praka BP? Ditahan atas Dugaan Penyelundupan Senjata u/ 22 Mei
Dua orang yang ditahan atas kasus dugaan penyelundupan senjata, yaitu Mayjen (Purn) S dan Praka BP. Saat ini penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI
Dua orang yang ditahan atas kasus dugaan penyelundupan senjata, yaitu Mayjen (Purn) S dan Praka BP. Saat ini penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seorang Mayjen (Purn) TNI dan seorang prajurit kepala TNI ditahan.
Penahanan itu terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api untuk aksi 22 Mei 2019.
TNI dan Polri melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api tekait aksi unjuk rasa 22 Mei 2019, menyikapi hasil rekapitulasi KPU dalam suara Pilpres 2019.
Dua orang sudah ditahan, yakni Mayjen (Purn) S dan Praka BP.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga
AKP Rochana Nyaris Disiram Air Anak Buahnya, Penyamaran Polwan Cantik Jadi PSK Tak Terdeteksi
Sandi Telah Kenal Jihan Nur Shofia, Tapi Mengapa Tega Habisi? Pembunuhan Sadis di Kompleks GBI
Bule Cantik Polly Alexandria Balik ke Pelukan Nur Khamid, Sahur Nasi Bungkus Lauk Terong Tahu
Daftar Nama Calon Menteri Jokowi-Maruf, Lihat Secara Detail Polling yang Beredar Berikut Ini
Jakarta Siaga 1 Pascapengumuman Pemenang Pilpres 2019, KSAD: Kopassus Disiagakan
Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku.
Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi Saat ini.
Kata Sisriadi, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Moeldoko bilang intelijen telah menangkap
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menganjurkan, masyarakat tidak datang pada unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019.
Unjuk rasa ini ditujukan untuk menolak hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019
