Fakta baru kasus mutilasi di Kota Malang, Sugeng Santoso membunuh korban lalu melakukan mutilasi, karena korban tak bisa memuaskan hawa nafsu Sugeng.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi mengungkapkan fakta baru dalam kasus mutilasi di kota Malang, Jawa Timur.
Pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng, awalnya mengaku cuma melakukan mutilasi kepada korban setelah perempuan itu meninggal.
Sugeng mengaku melakukan mutilasi pada perempuan itu sesuai permintaan korban kepadanya, sebelum korban meninggal karena sakit.
Baca: Pembunuhan di Griya Bandung Indah Terkait Urusan Utang, Leher Jihan Nur Shofia Dijerat Kawat
Baca: Sugeng Ngaku Gunakan Jarum & Palu Untuk Bikin Tato di Kaki Korban Mutilasi di Kota Malang
Baca: Kisah Deri Pramana Kejar Vera Oktaria hingga ke Bengkulu, Ini Dugaan Motif Mutilasi Kasir Indomaret
Namun hasil penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya mengungkap fakta baru dalam kasus yang menggegerkan itu.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyampaikan fakta terbaru kasus mutilasi terhadap perempuan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.
Asfuri mengatakan, korban terlebih dahulu dibunuh oleh Sugeng Santoso (49).
Setelah dibunuhnya barulah Sugeng melakukan mutilasi.
"Hasil penyelidikan mendalam, ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta yang mengarah bahwa kasus ini diawali dengan pembunuhan," katanya.
"Baru kemudian dilakukan mutilasi. Beda dengan pengakuan pelaku yang pertama," terang Kapolres dalam konferensi pers, Senin (20/5/2019).
Asfuri menjelaskan, korban dibunuh dan dimutilasi menggunakan gunting pada Rabu (8/5/2019) dini hari.
Pembunuhan dan mutilasi itu, ungkap Kapolres, dilakukan sehari setelah korban bertemu dengan pelaku.
Pelaku, ungkapnya, membunuh korban karena tidak mampu memuaskan hawa nafsunya pelaku.
Hal ini karena saat itu memang korban dalam kondisi sakit.
"Pelaku kecewa," ujarnya.
Kondisi korban yang sakit itu membuat pelaku tidak bisa melampiaskan hasratnya untuk berhubungan badan dengan korban.
Baca: Pembunuhan di Griya Bandung Indah Terkait Urusan Utang, Leher Jihan Nur Shofia Dijerat Kawat
Baca: Sugeng Ngaku Gunakan Jarum & Palu Untuk Bikin Tato di Kaki Korban Mutilasi di Kota Malang
Menurut Asfuri, pelaku bertemu korban pada Selasa (7/5/2019).
Saat itu, korban yang diduga tunawisma meminta uang kepada pelaku yang juga tunawisma.
Karena tak punya uang, pelaku hanya memberikan makanan kepada korban.
Korban dibawa ke lantai 2 Pasar Besar Kota Malang, bekas Matahari Departemen Store.
Itu merupakan tempat pelaku tidur selama menjadi tunawisma.
Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku menghabisi korban setelah hasrat nafsunya tidak tersalurkan.
Sebelumnya diberitakan potongan tubuh wanita ditemukan terpencar di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.
Ada enam bagian tubuh yang ditemukan, yakni dua tangan, dua kaki, kepala dan tubuh.
Meski kasus pembunuhan disertai mutilasi itu sudah terungkap, identitas korban masih belum diketahui.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Pembunuhan di Griya Bandung Indah Terkait Urusan Utang, Leher Jihan Nur Shofia Dijerat Kawat
Baca: Sugeng Ngaku Gunakan Jarum & Palu Untuk Bikin Tato di Kaki Korban Mutilasi di Kota Malang
Baca: THR PNS Cair 24 Mei, Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Pekerja Lepas
Baca: Kisah Deri Pramana Kejar Vera Oktaria hingga ke Bengkulu, Ini Dugaan Motif Mutilasi Kasir Indomaret