Mengaku Salah
Buntut dari viralnya tulisannya itu, Solatun Dulah Syauti pun mengaku salah.
"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Adapun Solatun Dulah Sayuti mengakui, tulisan itu sebenarnya bertujuan untuk mengingatkan agar tidak terjadi people power.
Namun, diakui Solatun Dulah Sayuti malah meleset.
"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.
Ancaman Pidana Capai 10 Tahun
Kini Solatun Dulah Sayuti resmi ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.
Polisi menjerat Solatun Dulah Sayuti memakai pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan, siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkannya, tentu polisi akan tegas.
"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas."
"Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Samudi.
Sudah Bukan Dosen Unpas
Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Unpas, Budiana memastikan, Solatun Dulah Sayuti bukan lagi dosen di kampusnya.
"Dia itu (Solatun) bukan merupakan dosen Unpas, bahwa yang bersangkutan pernah mengajar di sini, saya katakan iya. Tapi itu sudah lampau, sekitar beberapa tahun yang lalu, itu sudah agak lama," ujarnya saat ditemui di Kampus Fisip Unpas, Jalan Lengkong Besar, Bandung, Jumat (10/5/2019).