Dinas Ketenagakerjaan Merangin Bentuk Posko THR, Layani Pengaduan Karyawan yang Tak Dapat THR

Penulis: Muzakkir
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin Jangcik Mohza.

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) membuka layanan pengaduan terkait pemberian Tujangan Hari Raya (THR).

Posko satgas ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2019 itu difungsikan untuk tenaga kerja yang ingin mengadukan perusahaan tempat yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan THR.

Kadis DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin Jangcik Mohza mengatakan, posko pengaduan telah dibuka mulai hari ini.

"Karyawan perusahaan atau badan usaha yang merasa tidak dibayar THR-nya bisa ngadu ke sini (kantor,red)," kata Jangcik Mohza pada Tribunjambi.com Jumat (17/5).

Sesuai dengan peraturan, perusahaan wajib memberikan THR kepada semua karyawannya sesuai dengan gaji yang diterimanya setiap bulan.

Baca: Harga Kolang kaling dan Cincau di Pasar Jambi Naik Dramatis di Bulan Puasa, Seiris Tipis Rp 3.000

Baca: Berikut Daftar Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kota Provinsi Jambi, Kabupaten Merangin Tertinggi

Baca: Transmart Hadir Perdana di Kota Jambi, Rasakan Pengalaman Berbeda dalam Berbelanja

Baca: Reaksi Cepat Pemkot Sungai Penuh Jambi Bantu Korban Kebakaran di Kumum Mudik

Baca: Kantor Kejaksaan Negeri Merangin Diresmikan, Wabub Amir Sakib Doakan Ada Pembaharuan Hasil Kerja

Jika hal itu tidak dilakukan, maka perusahaan tersebut dikenakan sanksi administratif dan sanksi lainnya.

Jangcik menyebut, di Kabupaten Merangin tercatat sekitar 200an perusahaan yang wajib memberikan THR bagi karyawannya.

"THR wajib dibayar oleh perusahaan maksimal H-7 lebaran," imbuhnya.

Berita Terkini