Pilpres 2019

Demokrat Tanggapi Pernyataan Prabowo Tolak Hasil Pemilu: Silakan Tolak, Tapi Secara Konstitusional

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto

Demokrat Tanggapi Pernyataan Prabowo Tolak Hasil Pemilu: Silakan Tolak, Tapi Secara Konstitusional

TRIBUNJAMBI.COM - Persoalan soal Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 ditanggapi banyak pihak, satu diantaranya partai koalisi di kubu 02 sendiri.

Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai tidak ada yang salah atas sikap pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil Pemilu 2019.

Namun dia mengingatkan penolakan itu harus menggunakan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi.

"Pandangan kami Partai Demokrat, silakan saja menolak hasil pemilu, tapi melalui jalan konstitusional. Kita berjuang di depan hukum," ujar Jansen ketika dihubungi, Rabu (13/5/2019). 

Hal ini tercantum pada Pasal 475 dalam Undang-Undang Pemilu.

Penolakan hasil pemilu dalam pasal tersebut menggunakan istilah "terjadi perselisihan".

Sesuai dengan UU tersebut, perselisihan dalam penetapan perolehan suara bisa dibawa ke jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Di forum MK inilah dibuktikan segala kecurangan yang ada berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki," ujar Jansen.

Baca: Dekat dengan Singapura, Dinkes Batanghari Imbau Masyarakatnya Waspada Cacar Monyet

Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Jansen mengatakan, tata cara dalam pemilu sudah diatur dalam UU yang disahkan oleh DPR.

Partai politik yang memiliki perwakilan di tiap fraksi DPR harus mengikuti tata cara dalam UU tersebut.

"Sepanjang menolak hasil Pemilu yang disampaikan Pak Prabowo itu ditempuh melalui jalan konstitusional, kami Partai Demokrat pasti akan dukung," kata Jansen.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Hingga Selasa (14/5/2019) malam, hasil rekapitulasi 19 provinsi telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 14 provinsi.

Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 5 provinsi.

Baca: Karena Dihujat Netizen, Pengasuh Rafatar Kembalikan Belanjaan ke Raffi Ahmad & Nagita Slavina

LIVE UPDATE Real Count KPU Pilres 2019 Jokowi vs Prabowo, Penuh Perdebatan Netizen (Capture)

Sementara ini, jumlah perolehan suara Jokowi Ma'ruf unggul dengan 37.341.145 suara.

Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 22.881.033 suara.

Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 14.460.112.

Namun, BPN belakangan mengklaim, berdasarkan data sistem informasi Direktorat Satgas BPN, perolehan suara Prabowo-Sandi unggul.

Hingga Selasa (14/5/2019), pasangan Prabowo-Sandiaga disebut memperoleh suara sebesar 54,24 persen atau 48.657.483 suara.

Sedangkan pasangan Jokowi-Ma-ruf Amin memperoleh suara sebesar 44,14 persen. (Jessi Carina)

Baca Juga:

Kabar Gembira! Citilink Bakal Buka Rute Penerbangan Muara Bungo - Jakarta Mulai Mei 2019

Jalani Laga Perdana Liga 1 2019 Lawan PSS Sleman, Pelatih Arema FC Tak Hiraukan Menang atau Kalah

Pelebaran Jalur Dua Sengeti Tahap Pengerjaan Bidang Jalan, Bupati Masnah Harap Masyarakat Mendukung

Kubu 02 Ngaku Dicurangi & Tolak Hasil Pemilu 2019, Fadli Zon Sebut BPN tak akan Ajukan Gugatan ke MK


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon: Silakan Tolak Hasil Pemilu, Tapi secara Konstitusional

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini