Kivlan Zen Bantah Inisiasi Massa ke Kantor KPU: Saya Dayang Demo, Boleh Gak?
TRIBUNJAMBI.COM - Dituduh ingin melakukan inisiasi massa kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen angkat suara.
Kivlan Zen membantah menjadi inisiator aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (9/5/2019).
Hal itu disampaikan Kivlan Zen dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/5/2019).
Kivlan Zen mengaku dirinya tak tampil di panggung saat demo.
Baca Juga:
Sudah Dibentuk, Tim Kaji Tokoh dari Wiranto Sudah Kantongi 13 Nama, Amien Rais Hingga Kivlan Zen
Banyak Terminal Bayangan di Kota Jambi, Dishub Tuding Gara-gara Terminal Sijenjang Mangkrak
AYAH Mertua Perkosa Pengantin Baru, Lalu Direkam Kakak Ipar: Alasan Pemerkosaan di Luar Nalar
Demokrat Bocorkan Perolehan Suara Kubu 02, Ferdinand Hutahaean: Internal Kami Pak Prabuwo Tidak 62%
"Saya enggak tampil di panggung, saya datang tapi saya tidak menyampaikan," ujar Kivlan.
Ia lantas membantah dirinya disebut inisiasi aksi demo yang saat itu diikuti oleh massa yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak).
"Bukan inisiasi, kalau saya inisiasi berarti saya ketuanya dong," bantahnya.
Baca: CS Kental Prabowo, Rizal Ramli Puji 5 dari 7 Presiden RI yang Dianggap Rela Berkorban, Jokowi Masuk?
Disebutkannya inisiator aksi tersebut bernama Luki, dan ia hanya diundang untuk mengikuti demo.
"Kan ada penanggungjawabnya, Luki namanya, kemudian korbalnya, mereka. Saya diundang datang, masa enggak boleh? Saya diundang mereka datang untuk menyampaikan pendapat."
Sebelumnya, ia juga membantah terkait kabar yang menyebut dirinya akan melarikan diri ke luar negeri tidaklah benar.
"Dari Batam ke Brunei, ke Jerman, mana saya enggak ada beli tiketnya," kata Kivlan Zen.
"Saya malah dikawal polisi dalam pesawat sampai di bandara Batam."
"Saya di situ sama anak saya, istri saya, cucu saya, saya datang untuk ke sana bukan untuk melarikan diri," sambungnya.
Terkait kasus yang menjeratnya, Kivlan Zen menuturkan bahwa sebagai mantan TNI Angkatan Darat (AD) dirinya memiki sejumlah capaian untuk tanah air.
Baca: Lagi Musim Trek Harga Sawit Turun, Dinas Perkebunan Bungo Sarankan Petani Buat Koperasi
Capaian yang disebutnya meliputi dalam negeri hingga luar negeri.
"Saya ini adalah tentara nasional Indonesia," ujar Kivlan Zen.
"Saya ini Mayor Jenderal (purn) TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini."
"Saya pernah membebaskan sandera, saya pernah mendamaikan pemberontak Filipina dengan pemerintah Filipina, sukses tahun 1996."
"Saya pernah membebaskan sandera tahun 2016, saya membebaskan sandera tahun tahun 1973 dan 1981 di Papua," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa semua itu dilakukannya hanya untuk bangsa.
Sebelumnya, Kivlan Zen diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Ia dilaporkan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Atas pelaporannya itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.
Saat itu, pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyusul beredarnya foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara.
"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Dijelaskan Argo, surat tersebut diberikan pada Jumat sore di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.
Terkait kabar yang beredar bahwa Kivlan akan pergi ke luar negeri, Argo memastikan bahwa pihaknya telah mencegahnya.
"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.
Baca Juga:
PETUALANG Wanita Cantik Menjadi Mimpi Buruk, Diculik Geng Motor: 2 Bulan Ditawan Diperkosa
Antisipasi Keributan Pasca Pemilu, Wali Kota Jambi Minta Warga Tak Terpengaruh Hoaks di Medsos
Kasus Mutilasi di Riau, Ditemukan Mayat Perempuan Tanpa Kepala Diduga Hamil Muda
PRIA Ini Dijemput Polisi Jelang Akad Nikah, Diduga Telah Hamili ABG: Pengantin Wanita Syok
Surat Pencekalan Dicabut
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.
Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
Saat ditanya alasan pembatalan pencekalan, Sam Fernando mengaku tak tahu.
"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) malam.
Baca: Disperindag Jambi Jual 600 Bapok Murah, Warga Kerinci Ilir Ngeluh Tak Kebagian
Kivlan Zen Lapor Balik
Pelaporan balik Kivlan Zen pada Jalaludin disampaikan kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni yang datang ke Bareskrim Polri pada Sabtu (11/5/2019).
"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," kata Pitra.
Pitra menjelaskan, Kivlan Zen tidak pernah merasa melakukan perbuatan makar.
Karenanya, papar Pitra, Kivlan sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin itu.
"Klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tegas Pitra.
Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen hingga membuat ia dilaporkan itu tidak mengandung unsur makar, dan juga sudah sesuai aturan dalam Undang-undang.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bantah Inisiasi Massa di KPU, Kivlan Zen: Saya Datang Demo, Boleh Enggak?
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FASNPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: