MENTERI Pertahanan Sebut Kalau 'People Power' Dipaksakan, Itu Makar. Kalau Makar ada Hukumannya

Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu

Adapun, Tito sebelumnya mengatakan bahwa people power berupa pengerahan massa sudah diatur dalam Undang-Undang.

Jika pengerahan massa tersebut berujung pada upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah, maka bisa disebut sebagai makar.

Baca: PASPAMPRES Panik Dikabari Pesawat akan Dihadang Massa, Gus Dur Santai Malah Beri Jawaban Seperti Ini

Selain itu, Tito juga mengatakan people power yang sebenarnya sudah terjadi pada 17 April lalu. Dia yakin pengerahan massa setelah pemilu tidak akan bisa mengalahkan people power 17 April itu.

Dasco yakin pernyataan-pernyataan Kapolri soal people power itu pasti bukan ditujukan ke satu pihak, apalagi ke BPN Prabowo-Sandiaga.

Sebab, kata dia, Prabowo telah menginstruksikan agar BPN melakukan upaya yang prosedural.

"Petunjuk Pak Prabowo jelas bahwa segala sesuatu mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tetapi lebih kepada menyikapi situasi," kata Dasco.

Baca: Kabel Lampu Jalanan di Muara Bulian Dicuri, Tender Macet Dinas Perkim Ganti Pakai Dana Pribadi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhan: Kalau 'People Power' Dipaksakan, Itu Makar!"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN: Omongan Kapolri soal People Power Bukan Ditujukan ke Kami ",

Berita Terkini