Ada Wacana Penambangan Minyak Ilegal di Jambi Bakal Dilegalkan

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly
Editor: Deddy Rachmawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas berusaha memadamkan api di bekas sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Bungku, Batanghari.

Namun menurutnya itu tak bisa serta merta. "Itu nanti ke depannya akan dibuat regulasi payung hukumnya, kalau sekarang masih belum ada payung hukumnya, mudah-mudahan nantinya akan ada titik terang," jelasnya.

"Jadi agar pemda setempat bergerak cepat untuk menemukan regulasi baru untuk payung hukumnya, semua harus bekerja,” katanya.

Baca: TRIBUNWIKI - Zumi Zola dan 23 Tokoh yang Terima Gelar Adat Lembaga Adat Melayu Jambi

Baca: TRIBUNWIKI Panglima TNI Kelahiran Jambi Jabat KSAD, Panglima TNI Menteri Pertahanan Bersamaan

Namun ia menegaskan bahwa kesepakatan bersama bahwa pengeboran di Tahura STS, Kabupaten Batanghari  itu tidak akan diberikan izin.

Masih keterangan Brigjen Pol Ahmad Haydar, diskusi kelompok terpumpun ini akan ada kelanjutan. Nanti, kata dia, pemprov yang akan memfasilitasi FGD selanjutnya.

Terpisah Sahuri Lasmadi pengamat hukum dari Universitas Jambi dimintai pendapatnya mengenai praktik pengeboran minyak ilegal ini mengatakan secara sisiologis jika itu tanah milik masyarakat tidak terjadi masalah.

"Namun sesuai pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air dikuasi oleh negara, jadi mau tidak mau jika dilegalkan harus dibatasi, jika tanah tersebut milik negara memang harus perusahaan yang mengelola, tidak boleh perorangan. Tetapi jika tanah tersebut milik perorangan, boleh dikelola masyarakat tetapi pemerintah juga harus memberikan kebijakan berupa pajak, tetapi pajaknya harus lebih kecil dari perusahaan," jelasnya, Minggu (5/5).

Kata dia jika memang akan dilegalkan, pemerintah harus benar-benar jeli.

Sumur minyak ilegal di Bungku terbakar. Akibatnya satu orang menjadi korban. (ist)

"Misalkan harus ada tim ahli yang selalu memantau untuk pengeboran minyak ini, tidak boleh dilepaskan begitu saja," jelasnya.

Untuk payung hukumnya pemerintah membuat kebijakan perjanjian penggunaan lahan untuk aktivitas pertambangan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan," jelasnya.

Ia menekankan perlunya pemantauan, bila benar dilegalkan. Ia juga berpesan agar jagan sampai terjadinya pasar gelap.

"Karena tujuan melegalkan untuk masyarakat kesejahteraan masyarakat Jambi, kalau sudah ada pemodal asing masuk, ya sama aja bohong," sebutnya. (dly)

Berita Terkini