Saksi Ungkap Alfitra Sampai Nangis-nangis Tak Tahan Dimintai Uang, Sebut Nama Imam Nahrawi

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IMAM NAHRAWI JADI SAKSI- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ketika mau menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Imam akan bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy yang terkena OTT KPK terkait kasus suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.---Warta Kota/henry lopulalan

Hal itu diketahui dari 23 daftar nama penerima fee dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Nama Imam ditulis dengan inisial M, dijajaran paling atas penerima fee.

Menurut Fuad daftar nama itu ditulis atas perintah Ulum. Namun, Imam membantahnya. Namun, hal itu telah dibantah oleh Imam Nahrawi.

Dalam kasus ini, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

VIDEO: Andre Taulany Pelesetkan Merek Sepatu Mirip Nama Ulama, Netizen Berang, Ini Kata UAH

UPDATE Real Count KPU Rabu 1 Mei, Selisih Suara Lebih 10 Juta, Jambi Data Masuk Sudah 80 Persen

Kontroversi Sri Wahyumi, Bupati Cantik Dicokok KPK Ini Sering Bermasalah dengan Kemendagri

Tradisi Menyambut Ramadan, Marak Warga Ziarah Kubur, Apa Kata Ustaz Abdul Somad?

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

*

TONTON VIDEO: Detik-detik Satu Keluarga Tenggelam dan Terombang-ambing di Laut

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

(tribun network/dit/coz)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi: Imam Nahrawi Minta Alfitra Salam Siapkan Uang

Berita Terkini