Seperti Apa Hukumnya Membatalkan Puasa saat Perjalanan Jauh dalam Bulan Ramadan?
TRIBUNJAMBI.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2019/1440 hijriah.
Pertanyaan:
Apa hukumnya membatalkan puasa saat perjalanan jauh dalam bulan Ramadan?
Baca Juga:
Andi Arief Bahas Pernyataan Provinsi Garis Keras dari Mahfud MD, Sebut tak Indahkan Wasiat Soekarno
Petugas KPPS di Jambi Meninggal Dunia Setelah Drop Beberapa Hari Usai Pemungutan Suara
Bintang Manchester United, Paul Pogba Dikabarkan Sepakat Pindah ke Real Madrid dengan Mahar Besar
Atta Halilintar Gerebek Pemilik Akun Lambe Turah, Sebut Akun Gosip Itu Ditawar Miliaran Rupiah
Jawaban:Membatalkan puasa saat perjalanan jauh dalam bulan Ramadan diperbolehkan.
Hal itu dapat dilihat dari Quran Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca Juga:
Fadli Zon Sebut Mahfud MD Ngawur, Yunarto Wijaya Singgung Klaim Kemenangan 02 di Pilpres 2019
Mahfud MD Mulai Pertanyakan Klaim Kemenangan 62% Prabowo-Sandi & Permintaan Salinan C1 ke Bawaslu
Jubir BPN Balas Pernyataan Provinsi Garis Keras dari Mahfud MD, Jokowi Kalah di Sumbar Karena Ini
Ramalan Zodiak Senin 29 April 2019, Taurus Hari Ini Harus Hati-hati, Leo Kamu Harus Menahan Diri
Namun perlu diingat jika meneruskan berpuasa itu lebih baik untuk dilakukan.
Puasa boleh dibatalkan dengan syarat tertentu yakni dalam perjalanan jauh yang melelahkan.
Selain itu, dari pandangan para ulama, jarak yang diperbolehkan untuk meng-qashar salat minimal dengan jarak 80 kilometer dan jarak tersebut juga dipakai untuk syarat boleh membatalkan puasa.
Perlu diketahui, fatwa ini dikeluarkan saat zaman dahulu ketika perjalanan masih ditempuh dengan jalan kaki atau naik kendaraan.
Sebab saat itu, menempuh jarak 80 kilometer diketahui sangat melelahkan.
Namun, saat ini bisa lebih relatif soal jarak, terutama jika tranportasi atau kendaraan yang digunakan nyaman.