Ambang batas parlemen ini pertama kali ditetapkan pada Pemilihan Umum 2009.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 202, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional, dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Namun, pada Pemilihan Umum 2009, partai politik yang sebelumnya tidak mendapat kursi di parlemen pada Pemilihan Umum 2004, dan seharusnya tidak diperbolehkan menjadi peserta pemilihan umum-- dapat menjadi peserta pemilu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-VI/2008.
Hal ini mengakibatkan banyaknya partai politik peserta Pemilihan Umum 2009, yakni 44 parpol (7 partai politik lokal Aceh) --di mana 28 parpol tidak lolos ambang batas.
Kemudian menjelang Pemilihan Umum 2014, Undang-undang Pemilu kembali direvisi menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, di mana Pasal 208 menetapkan bahwa ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 3,5%.
Pada Pemilu 2014, sebanyak 15 partai politik ikut serta (3 partai politik lokal Aceh), dan yang tidak lolos ke parlemen ada dua partai.
Selanjutnya, Undang-undang Pemilu tersebut diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ketentuan ambang batas parlemen kembali dinaikkan, menjadi 4% dari suara sah nasional.
Partai baru yang menjadi kontestan Pemilu 2019 adalah Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), dan Partai Berkarya.
Pada Pemilu 2014, satu-satunya partai politik baru pada saat itu dapat lolos ambang batas parlemen yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Partai Nasdem kala itu bahkan dapat mengalahkan partai yang lebih dahulu mengikuti pemilihan umum, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2014.
Hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2014:
1. Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)