Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara (Rabu 17 April 2019 pukul 24.00 waktu setempat).
Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat).
Naik kuda
Prabowo dikabarkan bakal menaiki kuda datang ke TPS pada Rabu 17 April nanti. Namun, informasi tersebut belum dipastikan dan bisa berubah-ubah.
Fadli Zon saat dikonfirmasi mengaku belum tahu rencana Prabowo menungangi kuda ke TPS.
"Saya cek ya. Saya akan nyoblos di TPS pak Prabowo," tuturnya.
Bila benar Prabowo naik kuda, menurut Fadli sangat keren. ia akan melakukan hal yang sama, bila Prabowo memutuskan naik kuda. "Keren kalau pak Prabowo naik kuda saya terpaksa harus naik juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Prabowo dikabarkan akan menungangi kuda saat ke TPS. Hal itu diungkapkan Kapolsek Babakan Madang Kompol Wawan Wahyudin.
"Sudah dipastikan Pak Prabowo mencoblos di TPS 41, saat menuju ke lokasi rencananya akan menggunakan atau naik kuda ke TPS," kata Kompol Wawan.
Sementara terkait Jokowi belum ada informasi khusus tentang kedatangannya ke TPS besok. Jokowi sendiri baru saja melaksanakan ibadah umrah bersama keluarganya.
Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos
Kabar gembira bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK).
Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.