TRIBUNJAMBI.COM- Besok 17 April Pemilu 2019 digelar.
Tentukan pilihanmu sesuai dengan hat nurani.
Jangan golput karena memilih adalah hak kita sebagai warga negara.
Namun memang banyak yang tidak tau langkah-langkah untuk mencoblos di TPS.
Tak hanya itu, masih ada yang ragu soal aturan-aturan saat berada di TPS.
Berikut penjelasannya.
Baca: Kabar KKB Terkini - Polda Papua Tempatkan Pasukan di Sejumlah Titik Antispasi Ancaman KKB di Nduga
Baca: Kisah Ustadz Abdul Somad (UAS) Menolak Pemberian Tiga Mobil Pemberian Pengusaha Hingga Jenderal
Baca: Beredar Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri, Australia serta Jerman KPU Enggan Berkomentar
1. Cek NIK di aplikasi KPU
Cek melalui portal https://sidalih3.kpu.go id. Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet
2. Pastikan dapat C6 atau A5
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS
Baca: LIVE STREAMING Barcelona vs Manchester United Perempat Final Liga Champions 2019 Malam Ini.
3. Jika tidak dapat C6.
Tak punya C6 dan tidak terdaftar di DPT tapi punya KTP setempat, silahkah datang pada pukul 12-13, saran jangan datang pas jam 12, lebih baik datang jam 11an.
4. Yang dapat C6 dan A5
Diharapkan hadri dari pukul 7 - 13 di TPS
5. Pastikan saat registrasi nama anda dicatat di form registrasi