Pemilu 2019

Tak Perlu Ke Kantor Kelurahan, Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via Online

Editor: andika arnoldy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek nama di DPT

TRIBUNJAMBI.COM- Begini cara cek nama di daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019 via Online.

Kalau sudah tau cara cek DPT via onlien kamu tidak perlu datang ke kelurahan lagi. 

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.

Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Baca: Hadiri Pernikahan Sang Anak, Penampilan Halimah, Mantan Istri Bambang Trihatmodjo Super Anggun!

Baca: Cek Gaji Presiden, Gaji Presiden RI Sebesar capai Rp 62 Juta Negara Ini Malah hanya Rp 2,5 Juta

Baca: Ahmad Nasihun Jalan Kaki dari Wonosobo ke Jakarta Demi Betermu Calon Presiden Jokowi

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik di link ini.

Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel (TRIBUNSOLO.COM/TIARA SHELAVIE)

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.

Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.

Berita Terkini