Sementara, dua tersangka lainnya, LW dan BP, berperan membantu penjualan voucher tersebut.
Para tersangka menjual voucher game online di bawah harga normal.
Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya uang tunai sekitar Rp 40 juta, buku rekening, identitas pribadi, smartphone, smartwatch, dan komputer.
Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Pencucian Uang, dengan ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.
Ibu Bayar Tagihan Game Online Rp 11 Juta
Malangnya nasib ibu ini, dia harus membayar tagihan jutaan rupiah karena anaknya main game online.
Mau tidak mau hal itu harus ditanggungnya, meski saat ini masih merasa shok
Ririn Ike Wulandari (37), seorang ibu di Kediri, Jawa Timur yang mendapat tagihan pembayaran game online anaknya hingga lebih dari Rp 11 juta, sedang berupaya menyelesaikan perkaranya itu.
Itu diungkapkannya melalui akun Facebook dengan nama Ririn Ike Wulandari.
Dia mengunggah beberapa artikel rentang waktu 5-10 April 2019.
Beberapa langkah yang diambilnya adalah menghubungi pengembang game hingga penyelesaian ke pihak provider.
Ririn mengaku sudah mendatangi pihak provider dan menjelaskannya.
Saat itu provider menawarkan opsi pembayaran dengan cara dicicil selama enam bulan.
Baca: Dilarang Ayahnya Main Game Online, Bocah 15 Tahun Tulis Pesan Terakhir Sebelum Bunuh Diri
Cicilan itu bisa dilakukan setelah membayar 50 persen dari tanggungan.