Tak Terima Putri-Nya Dicabuli, Ayah Pukul Adik Ipar Pakai Kayu Bakar Sampai Patah Kaki

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Eko Prasetyo, warga Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pelaku pencabulan para siswi SD di Sidoarjo, dengan modus pemberian es krim, saat di Polresta Sidoarjo, Jumat (29/3/2019).

Ia akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Dugaan Pencabulan

Kepada penyidik, FIC mengaku marah setelah anak perempuannya yang berusia 15 tahun dicabuli oleh Rudi.

Mendengar pengakuan anaknya, FIC yang emosi mencari Rudi.

Baca: HP Penumpang Gojek di Jambi Dijambret Doraemon, 9 Bulan Dikejar Akhirnya Ketangkap Polsek Pasar

Baca: HP Penumpang Gojek di Jambi Dijambret Doraemon, 9 Bulan Dikejar Akhirnya Ketangkap Polsek Pasar

Baca: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Larang Bonek ke Kandang Arema : Jangan pergi ke sana sayang

Baca: Kepada Nikita Mirzani, Vicky Nitinegoro Beri Vespa Seharga Puluhan Juta, Bikin Unggahan Begini

Baca: Gadis Cantik Ini Lepas Keperawanannya Seharga Rp 70 Juta Demi Biaya Sekolah, Malah Bilang Begini

Saat itu Rudi sempat membantah telah mencabuli anak perempuan FIC.

FIC kemudian melaporkan balik Rudi, dengan tudingan pencabulan.

Menurut kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait leporan FIC.

Selain itu pihaknya telah melakukan visum terhadap anak perempuan FIC.

"Hasilnya sudah keluar dan positif telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuan tersangka," ungkap Andana.

Dengan hasil visum ini, penyidik akan mendalami keterangan anak perempuan FIC.

Penyidik juga akan meminta keterangan Rudi.

Baca: Skandal Video Mesum 2 Kepala Dinas di Jawa Timur, Istri Diam Tapi Diancam Sampai Nekat Lapor Polisi

Baca: Tangis Tak Terbendung, Annisa Pohan Ungkap Kondisi Sang Mertua Ani Yudhoyono, Ucap Pesan Begini

Baca: Nonton 4 Video Mesum Kepala Dinas di Bojonegoro Istri Diancam, Begini Adegan Ranjang yang Terbongkar

Baca: 4 Video Mesum di Ranjang 2 Kepala Dinas Ini Jadi Bukti Perselingkuhan, Sang Istri: Ada di HP Suamiku

Baca: Tangis Tak Terbendung, Annisa Pohan Ungkap Kondisi Sang Mertua Ani Yudhoyono, Ucap Pesan Begini

Jika memang terbukti melakukan pencabulan, Rudi juga akan menjadi tersangka.

"Dalam waktu dekat status R akan ditentukan usai gelar perkara," pungkas Andana.

Rayuan dan modus dukun cabul di Jember bikin jengkel Dia bisa meniduri banyak gadis hingga ada yang hamil.

Polisi menangkap seorang dukun cabul asal Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember karena memperkosa gadis berusia 15 tahun.

Halaman
1234

Berita Terkini