Prostitusi Online

Modus Baru Prostitusi Online, Lewat MiChat Ayu Tawarkan Mesum Dengan 4 Wanita Muda Tarif Rp 1,3 Juta

Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online

Selain mengamankan pelaku AL, penyidik juga mengamankan tiga unit handphone android yang digunakan mengaktifkan aplikasi MiChat dan pakaian dalam wanita.

Hasil interogasi sementara, Muncikari Ayu mengungkapkan sudah jalankan bisnis ini sejak 2018.

Bahkan Ayu telah pekerjakan beberapa wanita lain sebelum dia dibekuk.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, pelaku menjajaki wanita ke lelaki hidung belang dengan tarif dari harga Rp400 ribu hingga Rp1,3 juta.

"Muncikari (Ayu) ini sediakan kamar hotel dan wanita, jadi nantinya dia yang cari laki-laki," jelas Indratmoko, saat merilis kasus di Mapolrestabes, Sabtu (6/4/2019) siang.

Kasus ini diungkap tim Satreskrim, Kamis (4/4) malam.

AKBP Indratmoko menambahkan, pelaku prostitusi AL akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dan tim penyidik juga masih mengembangkan soal perdagangan orang.

"Kalau untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nya si Muncikari ini (AL) ini diancam hukuman penjara minimal enam sampai 15 tahun," tegas Indratmoko. 

Video Modus Baru Prostitusi Online, Lewat MiChat Ayu Tawarkan Bisa Mesum Dengan 4 Wanita Lulusan SMA, Tarif Rp 1,3 Juta

Berita Terkini