Pemerintah Provinsi Jambi Lanjutkan Program PKB Tahap II

Penulis: Zulkipli
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi

Pemerintah Provinsi Jambi Lanjutkan Program PKB Tahap II

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahap II tahun ini.

Program ini rencananya akan berlangsung selama enam bulan berakhir pada 31 September mendatang, dan telah dimulai sejak 1 April lalu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, program pemutihan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Dimana, pada program pemutihan yang berakhir 31 Maret lalu, hanya meliputi pemutihan di Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II saja.

Namun kali ini, item pemutihan ditambah. Menurutnya, pemutihan tahap II ini meliputi lanjutan pemutihan tahap I.

Di mana, ada wajib pajak yang proses pemutihannya belum selesai di tahap I lalu.

BREAKING NEWS: Mayat Mengapung di Bawah WTC, Dua Tim Lakukan Evakuasi

Miris, Kendaraan Dinas Banyak Tak Bayar Pajak, Padahal DBH Samsat Untuk Merangin Fantastis

BREAKING NEWS: Warga Temukan Mayat di Kebun Teh Kayuaro, Tergeletak di Bawah Pohon Teh

Kalahkan Southampton, Liverpool Kembali Puncaki Klasemen

Sikap Reino Barack Berubah 180 Derajat Setelah Nikahi Syahrini, Sampai Disoraki Penonton

“Pengurusan berkas di daerah asal kendaraan mungkin belum selesai, namun pada jangka waktu program pemutihan tahap pertama si wajib pajak sudah mendaftar. Ini akan dilanjutkan,” katanya, saat diwawancarai Tribunjambi.com, belum lama ini.

Selanjutnya, item yang termasuk dalam pemutihan tahap II ini adalah pembebasan pokok BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.

Selanjutnya pembebasan pokok BBNKB lelang kendaraan. Kemudian pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal tempo.

“Ini pemutihan denda PKB saja. Pajak pokoknya tetap harus dibayar. Tidak ada batasan berapa tahun minimal atau maksimal tunggakan. Kalau misalnya 10 tahun menunggak, 10 tahun denda diputihkan. Pajak pokok tetap bayar 10 tahun,” katanya.

Kemudian item keempat adalah pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Dan yang terkahir adalah pembebasan sanksi administratif BBNKB I, II dan lelang yang telah lewat jatuh tempo.

Pilpres 2019 Bikin Penghina Ustaz Abdul Somad Kena Dampaknya, Nasibnya Belum Jelas

Doa Luna Maya Untuk Syahrini Ini Bikin Penonton Heboh, di Depan Raffi Ahmad

Kekaguman Reino Barack pada Sosok Syahrini, dan Pria yang Mau Menerima Luna Maya dari A-Z

Harvey Moeis, Suami Super Kaya Sandra Dewi, Anaknya Sampai Dibelikan Pesawat Jet Pribadi

VIDEO: Gol Cepat dan Menawan Jordan Henderson, Liverpool ke Puncak Klasemen

Sering Didatangi di Mimpi, Sahabat Desak Mayat Ferolin Dibongkar, Terungkap Ternyata Ulah Suaminya

Agus menyatakan optimis bisa meningkatkan PAD dari program ini. Namun diakuinya, belum bisa menentapkan target pendapatan dari program ini. Karena pihaknya belum menghitung potensi yang bisa didapatkan.

“Kalau target PAD pemutihan tahap II ini, belum dihitung. Namun, untuk pemutihan tahap I lalu, target kita dari BBNKB II kendaraan luar yang mau mutasi ke Jambi kan Rp 2 miliar.

Sementara capaian yang didapat untuk BBNKB II kendaraan luar itu Rp 2 miliar lebih,” tandasnya.(*)

TONTON VIDEO: Pengantin Ditandu Lewati Jembatan 2 Batang Kayu Ada Cerita Miris Dibaliknya

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Berita Terkini