TRIBUNJAMBI.COM -Sejumlah fakta baru terkuak seusai pemberitaan Bangka Pos Group mengenai jaringan prostitusi online melalui media sosial diterbitkan.
Ternyata ada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi di tahun 2018.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat dalam dua tahun terakhir sudah ada enam anak dibawah umur yang terlibat dalam prostitusi online.
Rata-rata usia mereka masih sangat belia.
Bangkapos.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus prostitusi online ini :
1. Teman Sendiri
Terduga pelaku baik itu mucikari dan penjaja jasanya ternyata bukan orang lain.
Mereka memiliki hubungan dekat seperti teman sendiri.
Kepala DP3ACSKB Babel Susanti membeberkan tahun 2018 silam ada tiga anak yang terjerat prostitusi online dengan usia 16,17 dan 18 tahun.
Sedangkan, tahun 2019 ini pihaknya juga telah menangani tiga kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Tak tanggung-tanggung diceritakan Susanti, anak-anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA ini dapat terjerat prostitusi online yang mucikarinya pun masih dibawah umur.
"2018 ini kalau prostitusi ada tiga orang, ada usia 16 dan 17 pelakunya, mucikarinya umur 18 tahun. Di 2019 kami terima kasus pelakunya 13 dan 14 tahun, mucikarinya usia 16 tahun. Itu temennya sendiri mereka saling menawarkan," kata Susanti, Kamis (28/3/2019).
2. Demi Uang Jajan
Faktor ekonomi kata Susanti menjadi alasan paling utama pada anak-anak di bawah umur ini nekat melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut.
Satu contoh yang paling jelas terdeteksi adalah seperti uang jajan.