Kriminalitas

Demi Bisa Bermain PS dan Dapat Uang Jajan, Remaja 15 Tahun di Malang Curi Ponsel yang Sedang Dicas

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pencuri ponsel adalah Abdul Kamal alias Kamal (40) warga Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin dan kekasihnya Elisa Sapitra alias Lisa (21) warga Kelurahan Kenali Asam bawah Kecamatan Kotabaru.

Namun pukul 04.00 dini hari, Minggu (17/3/2019), nyawa RZ tidak tertolong.

Kapolsek Way jepara Akp, Rizal Efendi pun bersama pihaknya mendatangi dusun dan membekuk MS dan BD.

"Hukum tetap harus di tegakkan, Netralitas Polisi sebagai penegak hukum tetap dikedepankan.

Apapun tindakan itu yang berlawanan dengan kaidah hukum tetap akan mendapatkan sanksi yang berimbang.

Tak di benarkan Tindakan main hakim sendiri di Negeri Indonesia ini yang notabene nya adalah Negara Hukum," ujarnya dalam video tersebut.

Dian Ansori, yang merupakan anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur menuturkan akan memberikan pendampingan terhadap kasus ini, dikutip dari Lampung TV.

Dian berujar akan terus mengikuti proses penyelidikan guna menguak pelaku yang tega menganiaya bocah 13 tahun tersebut hingga tewas.

"Saya sampaikan atas nama pemerintah, kami turut berduka, atas meninggalnya anak tersebut, kemudian atas nama pemerintah akan melakukan pendampingan terhadap keluarga korban ini," ulas Dian.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Pemuda 15 Tahun di Malang Nekad Curi Ponsel Milik Tetangganya, Hasil Curian untuk Jajan dan Main PS, http://madura.tribunnews.com/2019/03/27/pemuda-15-tahun-di-malang-nekad-curi-ponsel-milik-tetangganya-hasil-curian-untuk-jajan-dan-main-ps.

Berita Terkini