Akibat penganiayaan yang dilakukan Yonang, Rohani harus mengalami luka di tubuhnya.
Baca: Download Lagu MP3 Pergilah Kasih Dinyanyikan Gading Marten Sambil Menangis, Lagu Chrisye dan D Masiv
Baca: Jadwal & Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Thailand Kualifikasi Piala Asia U-23 Nonton Via HP
Baca: Meski Kaya Raya, 8 Mahar Artis Ini Malah Murah Banget, Nomor 3 & 4 Buat Beli Pulsa Aja Gak Cukup!
Baca: Baru! 11 Perbedaaan Suzuki Ertiga Sport 2019, Kisaran Harga dan DP Rp 5 Juta untuk Bawa Pulang
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek. Tangan kanan sobek tiga tempat. Jari tangan kanan dan kiri sobek. Paha kaki kiri memar dan lecet-lecet. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes," ucap AKP Suraedi.
Akibat kejadian tersebut, Yonang dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.
Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut," tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah golok dan pakaian milik korban.
Video Pengakuan Suami yang Kalap istrinya ketahuan Hubungan Intim di Kamar Mandi Dengan Sahabatnya