Fakta Amoy Cantik & Belia di Pontianak Bisa Bebas Dibawa WNA dengan Kawin Kontrak Lewat Mak Comblang

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gadis belia

Sawal mengatakan, ia sudah mengimbau warganya untuk mempertimbangkan banyak hal jika hendak menikahkan anak gadis dengan warga negara asing.

"Kalau namanya mau menikahkan sang anak, kita kan harus tahu bibit, bebet, bobotnya. Kalau sama orang luar negeri, kalau ada masalah kan kita susah, banyak yang harus diurus," kata Sawal.

Mahar mahal dari pria WNA

Ilustrasi gadis cantik dan belia (Tribun Kaltim)

* Pria Taiwan dan Tiongkok kerap mencari calon istri di kawasan RW 28, Jl Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

* Sasarannya, gadis usai 15-16 tahun.

* Keluarga si gadis akan menerima uang mahar Rp 25 juta hingga Rp 40 juta.

* Saat mengurus dokumen seperti paspor, nama si gadis sengaja diganti.

* Ada tiga mak comblang yang kerap beraksi. Dua asal Jakarta dan seorang dari Tiongkok.

Kecaman legislator perempuan

Legislator perempuan asal Kalbar mendesak jajaran Polda Kalbar turun tangan mencegah dan menuntaskan kasus kawin kontrak yang terjadi di Kecamatan Pontianak Utara.

Terlebih, ada keterlibatan mak comblang yang mengiming-imingi pihak keluarga agar mau menyerahkan anak gadisnya pada pria asal Tiongkok dan Taiwan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma S Ranik mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Julia Tari alias Dwiwana (17), warga Jl Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara yang kini tak jelas nasibnya usai menjalani perkawinan kontrak dengan Cheng Liu Yang yang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Setelah menikah pada 2018, Julia kerap disiksa sang suami. Bahkan, dalam komunikasi terakhirnya dengan sang ayah Atu (60) dan ibunya Cong Mi Tjau (45), Julia diketahui ditahan di kantor polisi lantaran izin tinggalnya habis.

Ia juga tak memiliki dokumen resmi menikah dengan penduduk setempat.

"Tentunya prihatin, karena kasus ini harusnya tidak terjadi lagi. Dulu tahun 1995-2004 periode tinggi kawin kontrak dengan warga Taiwan. Setelah itu menurun drastis," kata Erma kepada Tribun, Senin (18/3/2019).

Menurut Erma, untuk kasus ini tidak perlu dibuat regulasi baru karena yang menikah seperti tersebut personal.

"Ndak mungkin kita ngelarang orang yang mau kawin. Karena banyak juga yang kawin kontrak dapat suami yang baik. Cuma kita imbau harusnya dilihat latar belakang calon suami dan kalau terjadi tindak pidana segera laporkan pada KBRI setempat," katanya.

"Kalau di Taiwan, perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia terjamin. Kalau dengan Tiongkok nih saya ndak terlalu yakin. Kalau Taiwan memang setahu saya ada semacam MoU antara dua negara," timpal legislator asal Kalbar ini.

Ia menilai, pemerintah daerah juga tidak bisa melarang orang mencari jodoh.

Baca Juga:

Tagar INAelectionObeserverSOS, Seruan ke Dunia Internasional Awasi Pilpres, Jadi Trending Topic

Nikita Mirzani dan Indra Tarigan Perang Komentar di Instagram, Sebut Lawyer Gembel Minta Dirobek

Prediksi Timnas U23 Indonesia vs Thailand 22 Maret 2019 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2020 di HP

Paling, kata dia, Pemda mengimbau agar berhati-hati kalau ada tawaran kawin dengan pria di luar negeri.

Lebih lanjut, Erma pun mengungkapkan jika bantuan hukum untum WNI merupakan kewajiban KBRI.

Sementara itu Legislator DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas kepada pihak ketiga atau mak comblang yang mempertemmukan oknum warga negara asing dengan wanita Pontianak untuk menjalani kawin kontrak.

"Siapa pihak ketiga yang menghubungkan, mencari wanita-wanita yang bisa dikawinkan. Siapa orang tersebut, harus kita telusuri. Ini akan berdampak pada warga Kota Pontianak yang diiming-imingi tadi," ujar Bebby Nailufa.

Ia meminta Pemkot Pontianak hadir saat permasalahan menimpa warga kota.

Terlebih, saat ini korban kawin kontrak menjadi imigran gelap Tiongkok lantaran telah ditahan kepolisian setempat.

"Apalagi penyiksaan, tentunya ini yang harus kita informasikan kepada pemerintah pusat bahwa ada warga negara Indonesia yang ada di Tiongkok mengalami kendala karena kehabisan visa dan diperjualbelikan dengan dalih kawin kontrak," tambahnya.

Bebby menilai, warga harus diberi tahu bahwa tak sedikit yang melakukan kawin kontrak malah berujung dengan penderitaan saat berada di negeri orang.

“Tentunya kita harus mencari tahu. Warga juga harus melapor ke polisi dan kita mencari pihak ketiganya ini siapa. Sehingga bisa kita selidiki motif dan maksudnya," tegas Bebby.

Pihak ketiga yang mencomblangkan, jelasnya, harus ditindak dan harus bertanggung jawab.

Ia meyakini pihak ketiga ini pasti mendapatkan materi dari transaksi kawin kontrak tersebut.

"Ini tentunya menjadi hal yang merugikan bagi kaum perempuan di Kota Pontianak, khususnya Pontianak Utara. Saya harap orangtuanya melapor pada pihak berwajib secara resmi agar ada tindakan yang dilakukan," pungkasnya. (*)


IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini