Tak Terdaftar di DPT, Masyarakat Tetap Bisa Nyoblos Hanya Dengan Bawa E-KTP ke TPS

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelipatan surat suara dan juga kotak suara, di KPUD Sarolangun, diperkirakan sebelum H-4 sudah selesai dilakukan.

TRIBUNJAMBI.COM - Ada kabar gembira bagi Masyarakat yang tak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pemilu mendatang.

Meskipun tak masuk dalam DPT, namun tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu.

Cukup menggunakan E-KTP sudah dapat menyalurkan hak pilihnya dengan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Komisi II DPR RI selesai menggelar rapat persiapan Pemilu 2019 dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri.

Satu di antara poin krusial yakni menyepakati warga tetap bisa mencoblos walau tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menunjukkan e-KTP.

Mereka termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca: Siapa Sebenarnya Andi Faisal Bakti, Disebut Mahfud MD di ILC Dua Kali Gagal Dilantik Jadi Rektor

Baca: Film Hollywood Terbaik Maret 2019, Terbaru Film US di Cinemaxx Lippo Plaza Jambi

Baca: Jadwal Salat Hari Ini Rabu 20 Maret 2019, Jambi, Jakarta, Semarang dan Kota Lainnya

Baca: Baby Food Maker, Mengukus dan Menghaluskan Makanan pada Satu Wadah. Tersedia di Bee Bee Mart Jambi

Baca: Marak Berita Hoax, WhatsApp Antisipasi Agar Hoax Tidak Tersebar Luas, Ini Fitur & Aplikasinya

"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Kendati demikian, ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih di Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai domisili.

"Orang-orang dengan kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," jelas Arief.

Kemudian, Ketua Bawaslu melanjutkan warga yang hanya menggunakan e-KTP dilakukan waktu di satu jam terakhir pencoblosan (12.00-13.00).

"Dan digunakan satu jam terakhir," terang Abhan.

Baca: Ini Rilis Resmi KPK Terkait Pemeriksaan Anggota DPRD Jambi Hari Ini di Polda Jambi.

Baca: Tanggapan Fraksi Pada LKPJ Wali Kota Jambi, Kenaikan Tarif PDAM Jadi Bahasan

Baca: BMKG Catat Gempa Gempa 4.7 M Guncang Pulau Morotai, Maluku Utara di Kedalaman 10 Km

Baca: Uang Ratusan Juta di Laci Menteri Agama Disita KPK, Jokowi Menolak Berkomentar.  Ini Alasannya

Baca: Lewat Cuitan, Mahfud MD Beri Peringatan: Omong Kosong Mengalir Percuma dan Menderitakan Diri SendirI

Sebelum menutup rapat, Nihayatul sebagai pemimpin rapat membacakan kesimpulan dari keseluruhan rapat yang berlangsung tiga hari itu.

Berikut hasil rapat Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri:

1. Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI terhadap kinerja penyelenggara pemilu yang melakukan berbagai upaya maksimal untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2019

Halaman
12

Berita Terkini