Pembagiannya relatif tergantung banyaknya uang pendapatan," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 8 unit HP berbagai macam merek, tiga busi motor, empat bungkus kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.
Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.
Baca: Pecinta Sinetron Anak Langit SCTV Dibuat Menangis, Kay dan Hiro Meninggal Dunia
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 20 Maret 2019, Aries Banyak Untung, Virgo Rencana Traveling
Baca: Tak Terdaftar di DPT, Masyarakat Tetap Bisa Nyoblos Hanya Dengan Bawa E-KTP ke TPS
Baca: Siapa Sebenarnya Andi Faisal Bakti, Disebut Mahfud MD di ILC Dua Kali Gagal Dilantik Jadi Rektor
Baca: Film Hollywood Terbaik Maret 2019, Terbaru Film US di Cinemaxx Lippo Plaza Jambi
"Keterangan dari pelaku mereka sudah lima bulan, dan ada uang sekitar Rp 40 juta yang diambil dari korban sepulang dari penarikan uang," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pasal 363 di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Caleg Otaki Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil", https://regional.kompas.com/read/2019/03/19/17094301/seorang-caleg-otaki-pencurian-dengan-modus-gembos-ban-mobil.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Diduga Untuk Modal Pileg, Caleg Asal Palembang Jadi Otak Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Mobil, http://sumsel.tribunnews.com/2019/03/19/diduga-untuk-modal-pileg-caleg-asal-palembang-jadi-otak-pelaku-pencurian-modus-gembos-ban-mobil?page=all.