Lindungi Pedagang Kecil, Gresik dan Probolinggo Stop Ijin Minimarket, Bagaimana Dengan Jambi?

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

21012015_MINIMARKET

TRIBUNJAMBI.COM - Keberadaan minimarket sudah menjamur, tak hanya di kota besar bahkan di kota kecil hingga tingkat kelurahan.

Jumlah minimarket terus tumbuh bahkan jaraknya antara satu dengan yang lain hanya beberapa meter saja.

Demi melindungi keberadaan pedagang kecil, sejumlah daerah mulai membatasi jumlah minimarket, yakni Gresik dan Probolinggo.

DPRD Kabupaten Gresik bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik sepakat membatasi minimarket maupun toko modern di Kota Pudak.

Jumlah toko modern masih tanda tanya karena OPD yang berwenang memiliki data yang berbeda.

Baca: Strategi Walikota Surabaya Tri Rismaharini Bebaskan Lahan Dengan Biaya Nol Rupiah

Baca: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK/P3K 2019, Lengkapi Persyaratannya Dari Sekarang

Baca: Rusunawa yang Dibangun Rp 30 Miliar Hanya Jadi Tempat Berteduh Ternak

Wakil Ketua DPRD Moh Syafi’ AM menyampaikan saat hearing, moratorium atau pembatasan toko modern untuk melindungi pelaku usaha kecil dan pasar tradisional.

Karena jumlah toko modern cukup banyak membuat pedagang kehilangan pelanggan, apalagi mereka memiliki fasilitas yang lebih memadai.

“Jarak toko modern di Gresik sudah tidak sesuai dengan aturan perda. Mereka semua sudah menyalahi aturan perda nomor 13 tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, karena jaraknya berdekatan," jelasnya, Kamis (14/03/2019).

Baca: WASPADA Badai Matahari Hari Lumpuhkan Perangkat Elektronik, Hp, Tv dan GPS

Baca: Piala Presiden 2019, Duel Hidup Mati Persija Jakarta Menghadapi PSS Sleman

Baca: Beradu Kuat Runner up Terbaik, di Babak 8 Besar Piala Presiden 2019

Lanjut Syafi, jika menurut perda jarak ritel modern dengan pasar tradisional paling sedikit 2000 meter di pedesaan, dan 1000 meter di wilayah perkotaan. Tetapi keadaan di lapangan tidak sesuai, bahkan jarak antara toko modern satu dengan lainnya saling berdekatan. Bahkan berhadapan.

Di Kecamatan Kebomas, sudah ada 44 toko modern berdiri, ini sudah menyalahi aturan karena jaraknya sangat berdekatan.

Sesuai hasil kesepakatan hearing, moratorium bagi pemohon baru termasuk berkas yang telah masuk. Menertibkan toko modern yang berdiri, jika aspek perizinan tidak dipenuhi maka akan dilakukan penutupan.

"Yang sudah berdiri sebelum ada perda tahun 2011 maka tidak akan diberikan perpanjangan izin," tegasnya.

OPD berwenang memiliki data yang berbeda-beda hal ini membuat keseriusan untuk menata keberadaan toko modern demi melindungi pelaku usaha kecil menengah dan pasar tradisional patut dipertanyakan ketegasannya.

Baca: Pengen Punya Profesi Seperti Chef Juna atau Chef Arnold, Begini Cara Memulainya

Baca: Youtuber Bayu Skak beradu Akting Dengan Mantan Pesepakbola Timo Scheunemann di Yowis Ben 2

Baca: Wanita Mendesah Saat Berhubungan Intim, Respon Kenikmatan atau Rasa Sakit?

Data yang dimiliki Dinas Perizinan, Satpol PP dan Koperindag tidak sama. Urusan berapa jumlah pasti toko modern yang berdiri di Gresik menjadi teka-teki karena ketiga dinas yanh berwenang memiliki jumlah yang tidak sama satu sama lain.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) selaku OPD yang mengeluarkan izin memiliki data jumlah toko modern yang sudah berizin ada sebanyak 179 unit.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu dan Non Perizinan DPM-PTSP, Bambang Irianto, dari 179 unit diantaranya Indomaret ada 98 unit, Alfamart ada 65 unit dan Alfamidi ada 16 unit.

"Saat ini masih ada sekitar 14 berkas toko modern yang sedang dalam proses perizinan. Serta ada 28 unit berkas permohonan baru yang telah diterima," ujarnya.

Data berbeda dimiliki Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Dispkoperindag) Kabupaten Gresik lebih banyak dari yang dimiliki DPM-PTSP.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik Agus Budiono mengatakan, dari hasil monitoring yang pihaknya lakukan, toko modern di Kabupaten Gresik ternyata jumlahnya mencapai 252 unit.

“Kami memiliki tugas untuk mengawasi terkait produk dagang yang ada di toko-toko modern. Makanya kami juga memiliki data. Tapi kami tidak berwenang untuk memastikan data mana yang benar dan yang salah,” ungkapnya.

Hal berbeda juga disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hasan. OPD yang bertugas untuk menegakkan perda ini memiliki data yang berbeda dengan DPM-PTSP dan Diskoperindag bahkan lebih sedikit.

Jumlah toko modern di Kabupaten Gresik hanya 188 unit. Jumlah Indomaret ada 95 unit, Alfamart 76 unit dan Alfamidi ada 17 unit.

Namun, hanya 63 unit yang memiliki izin lengkap, yakni Indomaret 39 unit, Alfamart 19 unit dan Alfamidi 5 unit.

"Hasil identifikasi yang kami lakukan, kurang dari separuh yang izinnya lengkap," tuturnya.

 Sudah Dimulai di Probolinggo

Pada 2012 lalu Pemkot Probolinggo menghentikan perijinan dan pendirian minimarket di kampung-kampung dan di jalan protokol selamanya.
Sebab, hal itu bisa mengancam keberadaan pedagang tradisional yang mencari sesuap nasi untuk keluarganya.

Namun, Badan Pelayanan Perijinan (BPP ) Kota Probolinggo tak menghentikan secara penuh bila lokasinya bukan di daerah perkampungan warga dan jalan protokol. Kepala BPP Tartib Gunawan dilansir Kompas.com mengatakan, pihaknya cuma membatasi pendirian minimarket waralaba di daerahnya, sebagai bentuk kepedulian Pemkot kepada pedagang kecil. "Setiap permohonan perijinan pendirian minimarket waralaba kita kaji secara dalam, manfaat dan mafsadatnya bagi pedagang kecil," ujarnya, Minggu (25/3/2012).

Sejauh ini, memang tak satupun minimarket waralaba yang berada di dua kawasan terlarang tersebut. Kata Tartib, minimarket waralaba hanya boleh berdiri di pusat perdagangan. Bila di lokasi itu, maka persaingannya seimbang antar-minimarket waralaba. Bagaimana dengan minimarket non waralaba yang dimiliki warga biasa? "Ya, boleh-boleh saja. Tapi minimarket non waralaba juga dilarang bila bangunannya seperti pasar modern di perkampungan. Selain itu, kami beri kemudahan perijinannya," jawab Tartib. Di Kota Probolinggo, ada sejumlah minimarket waralaba.

Yakni, Indomaret sebanyak 9 unit, Alfamart 7 unit, dan hypermarket Giant 1 unit. Untuk KDS dan GM, kata Tartib, bukan waralaba karena milik perorangan. Tartib menambahkan, pihaknya tidak serta merta menolak perijinan minimarket waralaba, tapi mengkaji lebih dalam. Pasalnya, Pemkot memang berkeinginan untuk memberdayakan UKM sekaligus mengundang para investor di Kota Probolinggo guna membukan lapangan kerja baru. "Kita harus tahu, kapan memberdayakan UKM dan kapan mendatangkan investasi," pungkasnya.

Berita Terkini