Mudah Sekali, Butuh 10 Menit Saja, Begini Panduan Lengkap Isi SPT Tahunan Online, Awas Jangan Telat!

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan

TRIBUNJAMBI.COM - Sudahkah kamu lapor pajak SPT milikmu? bila belum, awas ada sanksi berat menanti bila tidak melaporkan SPT milikmu.

Sebenarnya mengisi SPT pajak tahunan online sangatlah gampang.

Mengisi laporan pajak SPT tahunan online sebaiknya jangan ditunda agar tak mengalami sistem error pada servernya.

Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan secara mudah, tepat dan cepat? 

Baca juga:

Link Streaming Live Indosiar Bhayangkara FC Vs Bali United Malam Ini di Piala Presiden 2019

Jadwal & Link Streaming Swiss Open 2019, Ada Jojo dan Ahsan/Hendra, 4 Wakil Indonesia Saling Sikut

Login rekrutbersama.fhcibumn.com - Dicari Lulusan SMA/SMK Untuk Perusahaan BUMN Ini Daftar Gajinya

Sapu Lidi Pucuk Nipah, Jadi Komoditi Ekspor Provinsi Jambi, Ini Negara Tujuannya

E-Filing pajak pribadi OnlinePajak merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT.

Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.

Seperti Tribunjambi.com dari Wartakotalive.com melalui halaman Onlinepajak untuk pengisian wajib pajak pribadi sebenarnya gampang dilakukan. 

Wartakotalive.com sendiri Selasa (12/3/2019) pagi sudah mengisinya. Tak sampai 10 menit sudah terisi.

Sekadar informasi saja, melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik Anda yang karyawan yang harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.

Begitupun Anda yang pengusaha atau pekerja bebas juga harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

Tapi jangan khawatir, melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya.

Alasannya, proses perpajakan mulai dari hitung-setor-lapor dapat dilakukan melalui satu aplikasi dan gratis seluruhnya.

Nah, bagi Anda yang berencana melakukan pengisian pajak secara online harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo tanggal 31 Maret 2019. Untuk perusahaan jatuh tempo pada 30 April 2019. 

Bagaimana jika Anda terlambat melaporkan pajak tersebut? Pastinya akan terkena denda.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak (WP) badan dan Wajib Pajak Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga:

Link Live Streaming Semen Padang vs Mitra Kukar Sore Ini Live di Indosiar Piala Presiden 2019

Terungkap Penyebab Facebook & Instagram Down atau Gangguan Seharian, Ini Keterangan Resminya

Pelaku IKM di Muarojambi Sulit Pasarkan Produknya, Ini yang Diupayakan Koperindag

RESEP: Tape Goreng Aja Udah Enak, Tambah Keju. . . Yummy! Cara Membuatnya Mudah dan Praktis

Anggota Satgas TMMD ke-104 Kodim 0417/Kerinci Latih Murid SD Peraturan Dasar Baris Berbaris

Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi WP Badan.

Namun, ada beberapa wajib pajak yang menjadi pengecualian pengenaan sanksi jika telat melaporkan SPT seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia.

Halaman
1234

Berita Terkini