1) Unduh formulir aktivasi EFIN
2) Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak
3) Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar
Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan.
Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok. Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah:
1. Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
2. Alamat email aktif
3. Fotokopi dan asli KTP untuk WNI
4. KITAS/KITAP untuk WNA
5. Fotokopi dan asli NPWP
4) Lakukan aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online. Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
Baca: Kabar Syahrini Pernah Menikah Dengan Pak Haji Banjarmasin Beredar, Lia Tiga Srigala Beberkan Ini
Baca: UPDATE Kondisi Terkini Fisik Vanessa Angel Dibeberkan Febby Febiola, Dikabarkan Putus Dengan Pacar
Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.
Sanksi yang Dikenakan
Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan.