4. Setelah berhasil masuk ke akun DJP Online, kamu bisa pilih e-Filling
5. Kemudian, terdapat daftar SPT yang telah kamu sampaikan di tahun sebelumnya. Diatas daftar SPT terdapat menu buat SPT dan klik menu tersebut.
6. Setelahnya, kamu mendapatkan sejumlah pertanyaan yang menentukan nantinya jenis formulir SPT yang akan kamu isi.
7. Isi data formulir SPT Online sesuai dengan data yang kamu miliki.
8. Klik kirim SPT dan kode untuk pengiriman SPT akan dikirimkan ke emailmu.
9. Masukkan kode pengiriman SPT dan kamu selesai melaporkan SPT Tahunan.
Jenis SPT Tahunan Pribadi
Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak, tergantung pada profesinya, yaitu.
1. Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui OnlinePajak.
2. Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770
Bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1771, berikut lampiran laporan keuangan tahunannya dalam format file PDF, maka harus menyampaikan melalui fitur e-filing CSV OnlinePajak.
Cara Mendapatkan Efin
Agar dapat mengakses e filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing. Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini: