Seorang Paranormal Tega Renggut Keperawanan Gadis 16 Tahun, Modus Obati Sakit Korban

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM - Malikin (45) seorang paranormal tega merenggut keperawanan gadis 16 tahun di Bojonegoro.

Warga Pucakwangi, Kabupaten Lamongan yang berprofesi sebagai paranormal tersebut menodai gadis 16 tahun di salah satu Kecamatan di Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengatakan paranormal sudah melakukan tindakan bejat terhadap gadis 16 tahun tersebut sebanyak empat kali.

Dua kali di Bojonegoro dan dua kali lainnya di Lamongan, yang dimulai sejak September 2018.

"Sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Kami tangkap di Baureno belum lama ini," kata Ary kepada Surya dilansri Tribunbali (tribunjambi network) saat ungkap kasus, Senin (4/3/2019).

Baca: REVIEW OTOMOTIF: Varian Termahal Ertiga Meluncur Maret 2019, Ini Keunggulan Suzuki All New Ertiga

Baca: Beredar Foto Sosok Wanita Saat Andi Arief Ditangkap Kabarnya Artis, Ini Komentar Kabareskrim

Baca: Meriahnya KPP Pratama Bangko Gelar Pojok Pajak Spectaxcular di Sungai Penuh

Baca: Nikita Mirzani Bongkar Penyebar Foto Pernikahan Syahrini dan Reino Barack

Ary menjelaskan modus Malikin ini meyakinkan ibu korban jika anaknya sakit dan harus mendapatkan penanganan khusus.

Malikin meyakinkan jika anaknya akan diajak berziarah agar bisa segera sembuh.

Jadi pelaku ini berperan layaknya paranormal.

"Pelaku meyakinkan orangtua korban jika anaknya sakit dan harus dirawat khusus, namun ternyata justru disetubuhi," ungkapnya.

Ary menuturkan orangtua korban mulai curiga atas keanehan anaknya lalu bertanya dan ternyata jawabannya tidak diduga.

Orangtua korban melaporkan ke polisi dan berujung pada penangkapan pelaku.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Baca: Keluarga Curiga Kasus Narkoba Andi Arief Berbau Politis, Sering Berseberangan Dengan Jokowi

Baca: Panji Petualang Ingatkan Bahaya Ular Cabai, Meski Kecil Punya Bisa Paling Mematikan

Baca: Luke Perry Aktor Beverly Hills Meninggal Dunia Karena Stroke, Ini Pemicu & Tanda Stroke di Usia Muda

Baca: Benarkah Andi Arief Ditangkap Menggunkan Narkoba Bersama Wanita, Ini Keterangan Polisi

Cabuli Dua Wanita

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi dan ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Aesesa.

Halaman
12

Berita Terkini