"Pemkab Aceh Timur diharapkan mengelola atau pun memberi pemakaian kantor ini ke Kota Langsa untuk bisa dimanfaatkan, supaya tidak jadi sarang maksiat," imbuhnya.
Dikembalikan ke Orang Tua
Dinas Syariat Islam Kota Langsa akhirnya menyerahkan ketiga remaja yang ditangkap di bekas Kantor Dinas Pendidikan Aceh Timur, pada Minggu (3/3/2019) dini hari, kepada orang tua mereka masing-masing.
"Mereka (tiga remaja itu) sudah kami serahkan kepada orang tuanya untuk proses pembinaan," kata Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com, Minggu (3/3/2019) malam.
Menurut Ibrahim Latif, ketiga remaja yang ditangkap petugas WH karena dugaan mesum di eks kantor Dinas Pendidikan Aceh Timur itu, tidak bisa diproses dengan Qanun Syariat Islam dikarenakan masih di bawah umur.
Sehingga setelah pihak gampong dan orang tua ketiga remaja tanggung ini datang ke Kantor Dinas Syariat Islam, maka diputuskan mereka dikembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan oleh pihak keluarga.
Baca: TRIBUNWIKI - Daftar Nama Gubernur Jambi dari 1957-Sekarang, Ada yang Bapak Anak
Baca: Top Score Liga Italia - Megabintang Cristiano Ronaldo Disamai Fabio Quagliarella
Baca: Bayi Dilahirkan saat Sang Ibu Kecelakaan Mobil, Tersenyum saat Diselamatkan
Baca: Hindari Tatap Ponsel Dalam Gelap, Kimia Beracun Bisa Terserap Mata
Namun sebelum diserahkan, ketiganya menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
Jika mereka didapati masih mengulangi perbuatannya, maka akan diambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami harap orang tua mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerumus ke perbuatan pelanggaran syariat Islam," harapnya.