WNA Bisa Punya e-KTP dan Mencoblos? Kemenkumham Sebut Boleh, dengan Syarat

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kadis Dukcapil Sarolangun melihatkan e-KTP warga di 12 desa yang sudah selesai dicetak dengan sistem jemput bola yang dilakukan Dukcapil

"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektroniknya. Maka, kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing harus keluar dari TPS," kata Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Selain itu, e-KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup. Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi.

TONTON VIDEO: Bersih-bersih Danau Sipin

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul WNA Bisa Punya E-KTP, Ini Penjelasan Kemenkumham

Berita Terkini