Ancam Pakai Keris, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Selama 3 Tahun di Jambi

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka rudapaksa diamankan di Polresta Jambi

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, serta maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orangtuanya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga, sehingga menjadi 20 tahun," kata Kasatreskrim.

Catatan: Melati merupakan nama samaran, bukan nama korban sebenarnya.

Baca: Istri Pergi 1 Tahun karena KDRT, Anak Kandung yang Masih SMP jadi Korban Rudapaksa Suami

Baca: Link Live Streaming Hong Kong Open 2018 - Perang Saudara di Semifinal, Marcus/Kevin vs Ahsan/Hendra

Baca: Lowongan Kerja BUMN yang Buka Pendaftaran hingga November 2018, Daftar 5 Perusahaan

Berita Terkini