"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, serta maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orangtuanya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga, sehingga menjadi 20 tahun," kata Kasatreskrim.
Catatan: Melati merupakan nama samaran, bukan nama korban sebenarnya.
Baca: Istri Pergi 1 Tahun karena KDRT, Anak Kandung yang Masih SMP jadi Korban Rudapaksa Suami
Baca: Link Live Streaming Hong Kong Open 2018 - Perang Saudara di Semifinal, Marcus/Kevin vs Ahsan/Hendra
Baca: Lowongan Kerja BUMN yang Buka Pendaftaran hingga November 2018, Daftar 5 Perusahaan