Video pidato yang sudah diedit lantas diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.
Unggahan itu juga disertai dengan transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip aslinya.
Buni Yani juga menghilangkan kata "pakai" ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidato itu.
Hingga ditetapkan vonis, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, pada Selasa (14/11/2017).
Buni Yani dinilai telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Setelah itu, Buni Yani menempuh berbagai upaya hukum, dari banding hingga kasasi, namun ditolak dan akhirnya dieksekusi pada 1 Februari 2019. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Protes soal Judul Tema ILC ke Karni Ilyas, Jonru Ginting: Nama Saya Kok Tidak Disebut?,