Nasrullah Hamka divonis 1 tahun 4 bulan dalam kasus pembangunan lintasan atletik Stadion Tri Lomba Juang KONI Provinsi Jambi.
Sebelumnya Nasrullah Hamka dan Reza Pranoto, dua terdakwa kasus pembangunan lintasan atletik senilai Rp 7,5 miiliar dituntut 2 tahun denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan.
Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Untuk Nasrullah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta, sedangkan Reza Pranoto sebanyak Rp 124 Juta. Namun oleh kedua terdakwa uang tersebut telah dikembalikan.
Terkait pencalonannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi meski berstatus eks Koruptor, Nasrullah Hamka sebelumnya minta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi taat hukum.
Ini dikatakannya usai dirinya dinyatakan berhak mengikuti pemilu legislatif oleh Bawaslu Provinsi Jambi.
Pihak KPU mengaku tetap akan mengikuti surat edaran KPU Pusat dan akan bersurat menunggu instruksi lanjutan.
“Saya hormati keputusan Bawaslu Provinsi Jambi yang telah bersidang. Mulai dari mediasi, ajudikasi dan menetapkan Nasrullah Hamka bisa menjadi Caleg,” ungkap Nasrullah Hamka, Rabu (5/9).
Nasrullah juga meminta agar pihak KPU taat hukum dengan melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Sebab, melaksanakan keputusan Bawaslu selama rentang waktu tiga hari itu merupakan perintah dari UU.
“Dalam perintah UU, KPU diberi waktu selama tiga hari untuk melaksanakan keputusan Bawaslu. Kalau KPU tidak melaksanakan itu, maka itu menjadi urusan KPU mengapa tidak melaksanakan,” ucap Nasrullah Hamka.
“KPU yang harus taat hukum. Siapa lagi yang harus taat hukum kalau bukan pelaksananya. Kita sebagai rakyat harus taat dan turut UU yang dilaksanakan oleh badan-badan. Kalau tidak dilaksanakan, selesai,” tegasnya.
Nasrullah Hamka mengatakan, peraturan PKPU No 20 tahun 2018 yang digunakan pihak KPU tidak lebih tinggi dari UU yang menjadi dasar Bawaslu meloloskan dirinya berhak ikut nyaleg.
KPU Umumkan 49 Caleg DPRD dan DPD Eks Koruptor
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).