TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 49 Calon Legislatif DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPD eks Koruptor diumumkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Dari 49 nama caleg Eks Koruptor tersebut dua nama diantaranya yakni dari Jambi.
Dua orang Caleg tersebut mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Caleg tersebut yakni Abdul Fattah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Terjerat Kasus Damkar
Abdul Fattah divonis bersalah pada kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun 2004 dengan kerugian negara sebesar Rp 651 juta.
Fattah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 2 bulan dan sempat mengajukan banding.
Fattah mendapatkan pengurangan hukuman pidana penjara dua bulan menjadi satu tahun.
Putusan di Pengadilan Tipikor, A Fattah dipidana penjara satu tahun dan dua bulan, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan.
Baca: Hidup Hedon Bersama Teman-temannya, Vanessa Angel Malah Sangat Jarang Berikan Uang ke Adiknya
Baca: Pesan Terakhir Saphira Indah Sebelum Meninggal Dunia Saat Hamil, Ingin Cerita ke Chaca Frederica
Dia tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara, karena telah dibebankan ke terdakwa Usman T dan Syargawi lebih dahulu divonis.
Di tingkat banding hukuman pidana penjara bupati dua periode itu dikurangi dua bulan, menjadi satu tahun dengan diperhitungkan masa penahanan rumah yang telah dijalani.
Putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi di Pengadilan Negeri Jambi Nomor 24/Pid.Sus/2013/PN.Jbi tanggal 26 November 2013, dengan perbaikan mengenai pidana penjara yang dijatuhkan.
Dalam kasus damkar, Abdul Fattah dinyatakan sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sama seperti dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.
Kasus Lintasan Atlet KONI