Ketua DPR Usulkan Motor Boleh Masuk Tol, YLKI Sebut Usul Itu Tak Rasional
Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
TRIBUNJAMBI.COM - Belakangan ini heboh soal munculnya usulan sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol.
Usulan ini diajukan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih, seperti yang pernah diterapkan di Bali dan berhasil.
Bambang mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan pengguna jalan tol oleh pengguna sepeda motor.
Menurut Bambang, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.
Baca: Kekasihnya Ungkap Kondisi Vanessa Angel Kini, Bangkrut Hingga Jual Satu-satunya Harga Berharga
"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia.
"Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/1/2019) kemarin.
Namun, rupanya usulan ini tidak disetujui oleh YLKI.
Dilansir dari Kompas.com, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencurigai usulan sepeda motor boleh masuk melintas di jalan tol adalah hasil lobi industri sepeda motor kepada DPR RI.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian YLKI, Tulus Abadni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2019).
Baca: Kasus DBD di Kota Jambi Meningkat, 1 Orang Meninggal, Ini Penyebabnya
Tak hanya itu, Tulus juga mencurigai usulan ini bisa juga atas lobi aplikator ojek online.
Mengingat ojek online kini semakin mendapatkan angin segar dari pemerintah.
Menurut Tulus, wacana usulan sepeda motor boleh masuk tol ini tidak layak untuk dilanjutkan, apalagi diwujudkan.