Bangsal tahanan tempat Dhani tinggal dihuni 300 tahanan. Tampak sisi dindingnya terdiri dari tembok dan jeruji besi. Di tempat itu lah Dhani bersama ratusan tahanan tinggal dengan tidur lesehan saat malam hari.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani curhat ke Fahri Hamzah. Dia tak menyangka bakal langsung ditahan, setelah majelis hakim membacakan vonis untuknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Bukan hanya dia, bahkan Jaksa Penuntut Umum pun kaget mendengar dia langsung ditahan.
"Jadi waktu saya dengar Kejagung langsung menelepon supaya langsung dieksekusi," katanya.
Dhani pun menceritakan malam pertamanya di tahanan.
Ia mengaku lebih banyak mengobrol dengan sesama tahanan pada malam hari penahanannya.
Dhani terkejut karena muncul beragam reaksi dari tahanan lain saat mengetahui dia ditahan di tempat yang sama.
"Ada yang salaman, ada juga yang ngelihatin saya dari jauh, saya sih santai, ada yang ngeliatin saya, saya lihatin balik," katanya.
Dhani ditahan di ruangan sel bernama Koesnon.
Baca Juga:
Kalimat Peringatan Ahok dari Ari Wibowo Terbukti? Saya akan buktikan, satu persatu dipermalukan
Masih Ingat Perang Postingan Ari Wibowo Vs Ahmad Dhani, Akhirnya Dibalas 2 Tahun Kemudian
Hujan Deras Banyak Melanda di Berbagai Wilayah, Ini Doa Ketika Turun Hujan yang Bisa Diamalkan
Prakiraan Cuaca di Jambi Hari Ini 30 Januari 2019, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Wilayah Ini
Kolonel Edi Sudrajat Kaget Lihat Sniper Legendaris Tatang Koswara Beraksi, Kamu benar-benar gila!
Ia ditahan bersama 300 tahan lainnya.
Jumlah penghuni di rutan tersebut lebih kurang 4 ribu orang.
"Satu ruangan besar, 300 ratusan, harusnya kapasitannya sekitar 100-an," katanya.
Dhani mengaku tidak risau atau takut sama sekali ditahan.
Ia bercerita pernah mendapatkan ancaman dibunuh.
Bahkan, sesaat divonis di pengadilan, Dhani mengaku sempat menyampaikan pesan khusus untuk putra bungsunya, Dul Zaelani.
"Saya mengatakan kepada Dul, bahwa menghadapi malaikat pencabut nyawa saja siap, apalagi penjara," katanya.
Dhani mengatakan masih mengkaji apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis hakim tersebut atau tidak.
"Tim hukum nanti meeting, apakah banding atau engga," katanya.
Pada Senin (28/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian di media sosial melalui akun twitter-nya.
Dhani dinyatakan terbukti melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan atau SARA.
Ada tiga cuitan dari akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dinyatakan melakukan pelanggaran ujaran kebencian karena berbau sentimen SARA.
Beraksi Pakai Karung Basah, Polisi Cilik TK Kemala Bhayangkari 33 Belajar Pemadaman Api
Prakiraan Cuaca di Jambi Hari Ini 30 Januari 2019, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Wilayah Ini
Tangis Pecah Saat Vanessa Angel Bertemu dengan Keluarga Ibunya, 17 Tahun tidak Bertemu
Cuitan-cuitan tersebut itu diunggah oleh admin media sosial Ahmad Dhani bernama Suryopratomo Bimo.
"Terdakwa sadar dengan apa yang diposting tersebut," kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi, 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'
Cuitan kedua berbunyi, Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'
Dan cuitan ketiga berbunyi, 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'
"Bimo merupakan admin social media terdakwa.
Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung memposting ke Twitter terdakwa dan untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa.
Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk langsung menahan terdakwa Ahmad Dhani.
Atas perbuatannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani bersama tim pengacaranya berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. Sebab, dia merasa tidak melakukan seperti diputuskan oleh majelis hakim.
Para Tahanan Acungkan Dua Jari
Fahri dan Dhani berkeliling Rutan Cipinang untuk menegok keadaan rutan.
Mulai dari ruang khusus tahanan Narkoba hingga ruang khusus kriminal menjadi tempat kunjungan Fahri didampingi kepapala rutan.
Fahri juga melongok ruangan tempat Dhani ditahan, Koesnon. Ruangan tersebut seperti bangsal dan diperuntukan bagi tahanan baru yang mengikuti proses masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Yang menarik, saat Dhani dan Fahri masuk ke ruang sel, sejumlah tahanan mengacungkan dua jari simbol dukungan untuk Prabowo-Sandi.
"Apa kabar kalian, semoga baik baik saja, yang kuat ya," kata Fahri kepada tahanan.
Bangsal tahanan tempat Dhani tinggal terlihat luas dan dihuni 300 tahanan.
Tampak sisi dindingnya terdiri dari tembok dan jeruji besi.
Di tempat itu lah Dhani bersama ratusan tahanan tinggal dengan tidur lesehan saat malam hari.
Fahri memprediksi penahanan Dhani tidak akan berlangsung lama. Karena penahanan Dhani itu merupakan preseden buruk dan berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Dhani hanya mengatakan siapa saja yang dukung penista agama perlu diludahi wajahnya. Lah penista agama kan merupakan pidana. Kalau seperti itu, kalau saya mengatakan pendukung koruptor perlu diludahi wajahnya, saya juga kena dong," kata Fahri.
Tidak sampai sejam bersama Dhani, akhirnya Fahri pamit untuk pulang. Tak lupa, Fahri kembali memberikan dukungan moril kepada Dhani sebelum meninggalkan Rutan. "Dhan, pulang dulu ya, yang kuat," tukasnya. (tribun network/fik)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Aksi Kolonel Misterius Ahli Penyamaran Tingkat Tinggi, Zulkifli Lubis Cikal Bakal Intelijen
Bukan Sosok Biasa! Danjen Kopassus Baru, I Nyoman Cantiasa Pernah di Satuan Mengerikan Gultor
Operator Ketakutan Lanjut Penutupan Illegal Drilling Desa Pompa Air, Polres Kirim Puluhan Personel
Oknum TNI dan Oknum Wartawan Rebutan Pramuria, Adu Jotos Hingga Bibir Bonyok dan Dower